Jumat, 15 November 2013

PEGANG DAN KEMBALI PADA ALQURAN-SUNNAH IJMA PARA 4 IMAM(ULAMA) DAN QIYAS

PEGANG DAN KEMBALI PADA ALQURAN-SUNNAH -IJMA PARA 4 IMAM(ULAMA) DAN QIYAS

Kembali bukan hanya kepada alquran dan assunah saja tapi juga para ulama dan 4 imam(abu hanipah/maliki/hambali dan safei dan qiyas karena betul-betul memahami alquran dan assunah.
Rasulullah saw mengutus para sahabat yang terkenal bagus hapalannya,pemahamannya dan istinbath-nya ketiap kabilah diberbagai daerah.Rasul menugasi mereka untuk mengajarkan hukum islam dan perkara  halal-haram kepada orang,Umat islam sepakat bahwa para sahabat berijtihad kemudian memperlihatkan dalil alquran dan sunnahnya secara exspilsit dan bahwa hal itu telah ditegaskan oleh nabi saw.
Abu daud dan Tirmidzi meriwayatkan dari syu"bah dari muadz bin jabal bawha nabi saw ketika mengutus muadz bn jabal ke yaman nabi saw ,nabi bertanya kepadanya :Apa yang kamu lakukan jika kamu lakukan jika kamu menghadapi suatu persoalan? muazd menjawab: saya akan putuskan dengan alquran,lalu nabi saw bertanya lagi jika tidak ada (pemecahannya) dalam alquran(kitabullah)? maka muadz menjawab: dengan sunnah rasulullah.nabi bertanya lagi:jika tidak ada dalam sunnah rasulullah? sy akan berijtihad dan saya tidak akan sembrono jawab muadz,maka muazd mengatakan maka rasulullah pun menepuk dadaku lalu berkata : segala puji bagi allah yang telah memberi taupik kepada utusan rasulullah tentang hal yang disukai olehnya.
Semua ini adalah hasil ijtihad dan pemahaman dari ulama sahabat yang menghukuminya dengannya,menerapkan kepada orang-orang  dengan persetujuan nabi saw ,bagaimana bisa dikatakan bahwa itu adalah ijtihad dan pemahaman yang tidak pernah diwajibkan allah dan rasulnya  untuk diikuti oleh seorangpun?
Jadi hukum islam tidaklan mudah dipahami dan jumlahnya tidak sedikit,justrun hukum islam sangat luas dan komprehensif mencakup segala hal yang berkaitan dengan kehidupan soal dunia maupun soal agama,yang khusus ataupun umum diberbagai situasi dan kondisi,Semua hukum-hukum itu merujuk kepada alquran dan sunnah,kadang dengan berpegangan pada makna lahiriyah secara langsung,kadang dengan metode analisis,ijtihad,istinbath dan cara pemahaman lain.
Hukum itu adalah hukum allah yang tidak boleh diacuhkan .Hukum itu juga hukum allah bagi orang yang datang meminta fatwa kepada seseorang lalu orang itu memberikannya.Kalau tidak sia-sia rasulullah mengutus banyak sahabatnya  kebanyak kabilah dan daerah.
Selanjutnya simaklah perkataan ibn qayyim dalam kitab a"lam al-muwaqq"in (3/168,cet sa'adah) ia menyebutkan secara rinci berbagai pendapat tentang taqlid,bahwa taqlid berbagi menjadi (tiga) 3:yang haram,yang wajib dilakukan,dan yang boleh (tdk wajib).
yg haram bertaqlid kepada orang yang tidak diketahui kecakapannya.
Jika ditanyakan :seseorang yang bertaqlid kepada orang kafir dan nenek moyang yang tidak memahami sesuatu dan tidak mendapat petunjuk dianggap tercela.Akan tetapi mengapa orang yang bertaqlid kepada ulama-ulama yang mendapat petunjuk tidalk dicela? Justru sebaiknya kita diperintahkan untuk bertanya pada ahlu zikri,yakni ahli ilmu yang mana hal itu adalah taqlid.
Allah berfirman :Maka bertanyalah kepada orang yg mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui (QR.al-anbiya 21:7)
Bukankah ayat ini tidak lain merupakan perintah agar orang yang tidak tahu bertaqlid kepada yang tahu.?
Maka jawabnya :allah mencela orang yg berpaling dari wahyu NYA lalu bertaqlid kepada nenek moyangnya.Taqlid semacam ini dicela dan dilarang,berdasarkan kesepakatan ulama salaf dan imam madzhab empat(safei,hambali,abu hanipah dan maliki).Adapun Jika seseorang ia merasa samara(tidak paham alias jahil) dengan sebagian wahyu NYA lalu ia bertaqlid kepada orang yang lebih tahu dari dirinya maka ia telah melakukan hal yang terpuji dan mendapat pahala, sebagaimana akan dijelaskan nanti dalam bahasan tentang taqlid yang wajib dan diperbolehkan.insallah.( kitab A”lam al-muwaqi”in 3/168 cet as “adah

IBN QAYYIM BERKATA DALAM KITAB A"LAM AL-MUWAQI"IN JUZ 4 HAL 234:
Jika sesorang lelaki memiliki dua kitab sahih (sahih bukhori dan sahih muslim) atau salah satunya ,atau salah satu dari kita yang berisi sunnah-sunnah rasulullah yang dipercaya vailditasi isinya ,apakah boleh berfatwa dengan keterangan yang ia ditemukan di dalamnya?pendapat yang benar dalam masalah ini menyebut adanya perincian.Jika makna yang ditunjukan hadist exsplisit dan jelas bagi setiap orang yang mendengarnya dan tidak mengandung makna yang ambigu,ia boleh mengamalkannya ,memfatwakannya dan ia tidak dituntut untuk melepaskan diri dari pendapat seoarang fakih atau imam ,bahkan hujjahnya adalah sabda rasulullah saw...Dan makna yang ditunjuk oleh hadist samar tidak jelas maksudnya tidak boleh diamalkan dan tidak boleh di fatwakan kandungan maknanya yang masih diragukan itu,hingga ia bertanya dan mencari tahu makna hadist tersebut dan ragam interpretasinya.Ini semua berlaku jika ia memiliki suatu kecakapan (untuk beristinbath) tapi belum mengerti masalah furu,kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaidah bahasa arab.namun jika ia tidak memiliki kecakapan sama sekali kewajibannya adalah(sebagaimana )friman allah:
Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tdk mengetahui( qs.al-anbiya.21-7)

Tidaklah pembaca melihat bahwa semua petikan -petikan itu mengandung penjelasan yang tidak meragukan lagi bahwa 

  1. Orang awam tidak lain baginya kecuali bertaqlid
  2. bahwa dalam bermazhab seseorang. tidak boleh berfatwa dengan pendapat yang bukan mazhabnya kecuali ia adalah mujtahid.
  3. Bahwa bertaqlid kepada orang yg telah meninggal sama dengan bertaqlid kepada yang masih hidup karena perkataan-perkataan tidaklah mati sebab kematian orang yang mengatakannya.
  4. Bahwa bersandar pada banyak kitab hadist dan kitab lainnya tidak membuat seorang muqqalid menjadi mujtahid.
Ibnu khaldun menerangkan pada muqadimmah ibn klhaldun hal 216 (cet.bulaq)
Para sahabat tidak semuanya ahli fatwa,ajaran agamapun tidak diambil dari mereka semuanya.Otoritas itu hanya berlaku bagi para penghapal alquran ,yang mengerti  nasikh(ayat yg menghapus) dan mansukh(ayat yg dihapus) dan mutasyabih-muhkamnya(yg samar hukumnya) dan kandungan maknanya yg ditallaqi-kan dari rasulallah saw  atau mereka dengar dari periwayat sebelum mereka.Karena itu mereka dinamakan qurra(ahli bacaan alquran)....Demikianlah yang terjadi pada masa awal islam sampai wilayah islam melebar hingga banyak orang arab ummi yang kemudian menalaah kitab,memiliki kemampuan beristinbath dan meyempurnakan fikih,menjadikan disiplin ilmu sendiri.Sebutan mereka diganti dengan nama fuqaha dan ulama.Dalam berfikih mereka terbagi menjadi dua aliran :ahl ar-ra"yi wal al-qiyas(rasionalis dan analogis) dari irak,dan ahl al-hadist dari hijaz.Hadist sangat sedikit ditemukan di irak sebagaimana kami sudah kamin jelaskan,sehingga mereka banyak menggunakan qiyas lalu menguasainya,karena itulah mereka dinamakan ahlu- ra"yi,golongan ahlu ra"yi yang pertama kali memantapkan mazhabnya,beserta pengikutnya,adalah abu hanipah an-nu"man.sedangkan imam ahli hijaz adalah malik bn anas dan dilanjutkan oleh asy-safi"i.Lalu muncullah segolongan sarjana yang menolak qiyas dan membatalkan qiyas(sebagai metodologi) yaitu golongan zhahiriah.Golongan zhahiriah berpendapat bahwa semua sumber(hukum) sudah tercukupi oleh nash-nash dan ijma.Mereka menolak qiyas jaliy (jelas dan kuat sisi persamaan yang di analogikan) dan "illah(alasan/rasio hukum)yang termaktub dalam nash .Sebab penjelasan exspilsit  tentang "illah merupakan keterangan tentang hikmah diseluruh bidangnya .Imam mazhab ini  adalah dawud ibn ali,putranya dan ashhab-nya.Inilah mazhab-mazhab yang kalai itu menjadi mazhab 2 mayoritas yang terkenal di antara umat.
Ibn khaldun kemudian menjelaskan bagaimana sebagian (golongan )syiah mendirikan mazhab dan fikih tersendiri.demikian pula ibn khaldun berbicara khawarij dan menerangkan bagaimana kedua sekte itu (syiah dan khawarij) menjauhkan diri dari mazhab yang disepakati oleh mayoritas umat islam.Setelah itu ibn khaldun menjelaskan pertumbuhan mazhab zhairiyah tentang pelbagai kajian mereka atas pendapat-pendapat para imam zhahiri,pengodifikasian ushul fikih dan peracikan kaidah -kaidah istinbath dari nash -nash dan akal (ra"yu).hal itu dilakukan karena mayoritas ulama menolak mereka.kemudian ibn khaldun menulis: 
"(Ajaran -ajaran mazhab zahiriah) tidak lagi tersisa kecuali dalam bebeapa jilid kitab saja.Barangkali para pelajar tertarik mengikuti mazhab zhahiriah  banyak yang mempelajari kitab-kitab tersebut dan berharap mengambil fikih dan mazhab ini dari dalamnya.Maka mereka tidak akan lepas dari kesalahan-kesalahan dan mereka pun masuk kedalam pertentangan terhadap mayoritas ulama.Mengikutib mazhab zhahiriah(yang seperti ini) barangkali dianggap sebagai bid"ah karena telah mengambil ilmu dari kitab-kitab tersebut tanpa kunci(panduan)dari para pengajarnya.
Taklid adalah legal secara syari"at,bahwa menurut kesepakatan umat islam taqlid itu sah secara syari"at(masyr"u).Taqlid adalah mengikuti perkataan /pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah keabsahannya,meskipun ia mampu mengerti argument mengenai sahnya taqlid itu sendiri.Seorang muqqalid kadang mengetahui hujjah kebolehan bertaqlid kepada seorang ulama-mujtahid,namun ia tdk mengerti hujjah tentang keabsahan hukum yang ia ikuti.
Apakah perbuatan tersebut dinamakan taqlid ataupun ittiba" tidak ada bedanya.Secara linguistik makna keduanya sama. Allah mengungkapan bentuk terburuk dari taqlid dengan kata ittiba dalam firmannya:
"(yaitu) ketika orang -orang yang  di ikuti itu terlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya dan mereka melihat siksa dan (ketika) segala hubungan anatar mereka terputus sama sekali.Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti :Seandainya kami dapat kembali (kedunia) pasti kami akan berlepas diri dari mereka sebagaimana mereka terlepas diri dari kami.(AQ.albaqarah.2=166-167).
Tentunya maksud dari mengikuti("ittiba") diatas adalah taqlid buta yang tdk diperbolehkan.
Sama saja apakah istilah itu digunakan dengan pengertian makna yang baru dalam kajian ini atau tidak.Pembagiannya bagaimanapun tetap terbagi dua,sebab orang yang mengkaji hukum adalah:

  1. Orang yang mengerti dalil-dalil dan menguasai cara ber istinbath sehingga ia adalah seoarang mujtahid kadang
  2. ia bukanlah orang yang mengerti tentang dalil-dalil itu atau tdk menguasai cara ber-istinbath sehingga ia adalah oarang yang bertaqlid kepada mujtahid
banyaknya kata dan istilah (yang dipakai untuk mendifinisikan dua hal itu)sedikitpun tidak mengubah esensinya.
Perlu diketahui bahwa perbincangan kita disini hanya berkaitan dengan hukum hukum furu"(cabang).Adapun hal-hal yang bersipat i"tiqadi(akidah/keyakinan) yang berkaitan dengan pondasi agama(ushul ad-din),tidak boleh bertaqlid .Demikian berdasarkan ijmak.Perbedaan adalah bahwa hal-hali yang i"tiqadi  tidak cukup dengan dugaan ,harus yakin da pasti.Hal ini berdasarkan friman allah swt:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.sesungguhnya pendengaran ,penglihatan dan hati semuanya itu akan di pertanggung jawabkan.(al isra.17-36).
Dan berdasarkan pada firman allah yang melarang mengikuti dugaan dalam keyakinan: "mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka,dan mereka tidak lain hanyalah berdusta(terhadap allah) .(al-an"am 6:116.

Dan berdasarkan  pada firman allah para ulama sepakat ayat dibawah ini adalah perintah kepada orang yang tidak mengetahui hukum suatu persoaalan untuk mengikuti orang yang tahu akan hukum persoalan tersebut.Mayoritas ulama ushul fiqih menjadikannya sebagai sandaran pertama mengenai kewajiban orang awam untuk bertaqlid kepada ulama mujtahid (4 imam yaitu hambali.maliki.hanapi dan syafi"i). 
firman allah: "maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui (al nahl .16:43)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar