Jumat, 29 November 2013

Para ulama dari kalangan empat madzhab membagi kufur menjadi tiga macam:


  • Para ulama dari kalangan empat madzhab membagi kufur menjadi tiga macam:

1. Kufur I'tiqadi, seperti orang yang meyakini bahwa Allah
berada di arah atas atau arah-arah lainnya, bersemayam atau
duduk di atas 'arsy, atau meyakini Allah seperti cahaya atau
semacamnya.
2. Kufur Fi'li, seperti sujud kepada berhala, melempar mushhaf
atau lembaran-lembaran yang bertuliskan ayat al Qur'an atau
nama-nama yang diagungkan ke tempat sampah atau
menginjaknya dengan sengaja dan lain-lain.
3. Kufur Qauli, seperti mencaci Allah, mencaci maki nabi,
malaikat atau Islam, meremehkan janji dan ancaman Allah,
menentang-Nya, mengharamkan perkara-perkara yang jelasjelas
halal, menghalalkan perkara-perkara yang jelas-jelas

haram dan lain-lain
Kaedah:
1. Setiap keyakinan, perbuatan atau perkataan yang mengandung
pelecehan terhadap Allah, Rasul-Nya, malaikat-Nya, syi'ar agama-
Nya, hukum-hukum-Nya, janji-janji dan ancaman-Nya adalah
kekufuran maka hendaklah seseorang menjauhi semua ini dengan
segala upaya serta dalam keadaan apapun.
2. Barang siapa yang jatuh pada salah satu macam kekufuran
tersebut maka ia dihukumi kafir. Dan wajib baginya

meninggalkan kekufuran tersebut dan segera masuk Islam dengan
mengucapkan dua kalimah Syahadat. Jika ia membaca istighfar
sebelum mengucapkan syahadat maka istighfar tersebut tidak
bermanfaat baginya. Ini adalah ijma' para ulama.
3. Para ulama Islam menyepakati (Ijma') bahwa orang yang jatuh
dalam kufur yang sharih (tidak mempunyai kemungkinan arti lain
selain kufur), tidak sedang sabq al-lisan dan tidak dalam keadaan
dipaksa dengan ancaman bunuh, maka ia dihukumi kafir, meski
dia tidak mengetahui bahwa kata yang dia ucapkan menyebabkan
kekufuran. Meski dia dalam keadaan marah atau bercanda.

Meskipun dia tidak berniat untuk keluar dari agama Islam 
Pembagian kekufuran tersebut di atas berdasarkan ayat-ayat al
Qur'an :

Dalil kufur I'tiqadi:ِإنما الْمؤمنونَ الَّذي ءَامنوا ِباللهِ ورسوله ُثم َلم يرتابوا...]
[ [سورة الحجرات :
Maknanya: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orangorang
yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka
tidak ragu-ragu…" (Q.S. al Hujurat: 15)

Dalil Kufur Fi'li:
Maknanya: "Janganlah kalian bersujud kepada matahari dan janganlah
(pula) kepada bulan…" (Q.S. Fushshilat: 37)

Dalil Kufur Qauli:
Maknanya: "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa
yang mereka katakan) tentulah mereka akan menjawab sesungguhnya
kami hanyalah bersendagurau dan bermain-main saja. Katakanlah
apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan rasul-Nya kamu berolokolok
?, tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah

beriman …" (Q.S. at-Tubah 65-66)
Maknanya: "Mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama)
Allah, bahwa mereka telah mengatakan (sesuatu yang menyakitimu).
Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kufur dan menjadi
kafir sesudah mereka sebelumnya muslim …" (Q.S. at-Taubah: 74)
Lebih lanjut bacalah kitab-kitab fiqh madzhab empat;
Madzhab Syafi'i (kitab Raudlah ath-Thalibin karya Imam an-Nawawi
(W. 676 H), Kifayah al Akhyar karya Syekh Taqiyyuddin al Hushni (W.
829 H), Sullam at-Taufiq karya al Habib 'Abdullah ibn Husain ibn
Thahir (W. 1272 H), Madzhab Maliki (Minah al Jalil Syarh
Mukhtashar Khalil karya Syekh Muhammad 'Illasy (W. 1299 H) dan
lain-lain), Madzhab Hanafi (Hasyiyah Radd al Muhtar karya Syekh Ibn
'Abidin (W. 1252 H) dan kitab-kitab lain), Madzhab Hanbali
(Kasysyaf al Qina' karya Syekh Manshur ibn Yunus ibn Idris al Buhuthi,

ulama abad XI Hijriyah dan lain-lain).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar