Selasa, 10 Desember 2013

Siapakah sebenarnya yang dimaksud Ahlul-Bait?



  • Siapakah sebenarnya yang dimaksud Ahlul-Bait?

Perbedaan faham, pengertian atau pendapat mengenai kata Aal (Ahlul-bait atau keluarga) Muhammad saw. bukan masalah baru. Kelainan mengartikan kata tersebut telah berlangsung sejak masa lampau. Karena itu adanya perbedaan pendapat dalam mengartikan kata tersebut pada zaman kita sekarang ini, tidak mengejutkan. Tidak lain ini hanya merupakan kelanjutan dari perbedaan yang pernah terjadi zaman dahulu. Hingga kapan perbedaan itu akan berakhir sepenuhnya ditangan Allah swt.. Dalam kaitannya masalah tersebut, yang penting bagi kita ialah mengetahui benar duduk persoalannya, dan untuk itu sangat diperlukan penjelasan.

Para ahli figih tidak semuanya sepakat dalam memberikan makna Aali. Dengan adanya perbedaan tersebut mereka juga berbeda dalam menentukan hukum. Imam Hanafi, Maliki dan Ahmad telah mengatakan bahwa Aali dan Ahli adalah sama arti atau maknanya, namun masing-masing diantara mereka memberi ketentuan yang berlainan.
Imam Hanafi berpendapat bahwa Ahli Bait seseorang, Aali dan jenisnya adalah satu yaitu setiap orang yang mempunyai pertalian nasab, sekali pun kepada nenek moyangnya baik yang muslim maupun yang tidak muslim. Ada pula yang mensyaratkan Islamnya ayah atau datuk yang paling tinggi. Maka semua anak yang dinasabkan kepada ayah ini termasuk lelaki, wanita dan anak-anak adalah ahli keluarganya.
Imam Malik berpendapat lain lagi bahwa kata Aali adalah orang yang mendapat asobah dan setiap orang yang mendapat asobah dan setiap wanita jika ia bergabung dengan lelaki maka ia menjadi asobah. Imam Hanbali berpendapat bahwa Aali seseorang dan Ahli Baitnya, kaumnya, keturunan dan kerabatnya adalah sama maknanya. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa Aali seseorang adalah kerabat dan keluarga yang di tanggung nafkahnya, sedangkan Ahli Baitnya adalah kerabat dan isterinya.
Sedangkan arti Aali dalam kalimat selawat kepada Nabi saw. dan arti kata ‘Ahlul-Bait’ dalam firman Allah swt. surat Al-Ahzab: 33, ini mempunyai pengertian khusus yang bermakna: ‘keluarga/kerabat Rasulallah saw.’. Pendapat terbanyak dari ulama pakar mengatakan bahwa yang dimaksud disini ialah kerabat beliau saw. yang diharamkan kepada mereka menerima sedekah atau zakat. Ada lagi yang mengatakan Aali Muhammad berarti semua ummat Muhammad saw. yang menerima perintah beliau saw. atau orang yang bertakwa, termasuk Imam Malik dan Al-Azhari cenderung dengan pendapat ini, sedangkan Baihaqi dan lain-lain menolak pendapat ini.
Seandainya arti Aali Muhammad itu setiap mukmin yang bertakwa seperti pendapat Imam Malik di atas niscaya sedekah atau zakat tidak dibolehkan dan diharamkan kepada mereka, sebagaimana diharamkan kepada keluarga Rasulallah saw., Bani Hasyim dan Bani Abdul Muttalib, tetapi tidak ada yang berpendapat demikian! Pendapat ini sangat jauh dari penafsiran yang sebenarnya!!. (baca keterangan selanjutnya).
Pendapat yang terbanyak mengenai Aali Muhammad saw. dalam kalimat selawat ialah Rasulallah saw. dan keturunannya termasuk disini Bani Hasyim dan Bani Abdul Muttalib, begitu juga yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Harmalah yang dikutip dari Al-Azhari, Baihaqi dan lain-lain, serta di kemukakan juga oleh mayoritas sahabat-sahabat baginda Rasulallah saw. Mereka berdalil pada hadits Rasulallah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa beliau saw. bersabda: ‘Sesungguhnya sedekah diharamkan kepada Muhammad dan juga kepada Aali Muhammad’.
Dalam kaitannya masalah tersebut, yang penting bagi kita ialah mengetahui benar duduk persoalannya, dan untuk itu sangat diperlukan penjelasan. Sebagai bahan pemikiran baiklah kita ketengahkan beberapa pengertian/paham para ulama diantaranya Ibnul Qayyim di kitabnya Jala’ul-Afham serta para ulama lainnya. Uraian/penjelasan makna Aal (Ahlul-bait atau keluarga) Muhammad Rasulallah saw. dan Ahlul-Bait dalam surat Al-Ahzab:33, para ahli tafsir mempunyai beberapa pendapat sebagai berikut:
Pengertian (faham) pertama: Yang dimaksud dengan Aal Muhammad saw. ialah mereka yang oleh Rasulallah saw. diharamkan menerima sedekah/shodaqah. Mengenai siapa mereka ini terdapat tiga macam pendapat di kalangan ulama:
a). Mereka itu adalah anak-cucu keturunan Bani Hasyim dan Bani Al-Mutthalib. Pendapat ini sesuai dengan madzhab Syafi’i dan madzhab Hanbali. Demikian juga menurut Ibnul-Qayyim, Ibnu Taimiyyah dan lain-lain..

b). Yang dimaksud Aal Muhammad saw. ialah khusus anak cucu keturunan Bani Hasyim, pendapat ini termasuk dalam madzhab Hanafi. Sebenarnya pendapat ini berasal dari Imam Ahmad bin Hanbal berdasarkan ta’rif (kesimpulan) Abul Qasim, sahabat Imam Malik bin Anas.
c). Aal Muhammad ialah mereka anak cucu keturunan Bani Hasyim dan kaum kerabat dekat mereka, baik menurut garis silsilah keatas mau pun ke bawah hingga anak cucu keturunan Ghalib. Kesimpulan seperti ini dikemuka- kan oleh Asyhab, seorang sahabat Imam Malik. Demikian juga menurut penulis kitab Al-Jawahir dan menurut Al-Lakhmiy dalam kitab At-Tabasshur. Riwayat ini sesungguhnya berasal dari Al-Ashba’, tetapi tidak disebut nama Al-Ashba’ sebagai salah satu sumbernya.
Pihak yang berpegang pada tiga macam pengertian (a,b,c) tersebut sepakat menetapkan, bahwa Aal Muhammad saw. diharamkan menerima shodaqah. Mengenai ini tidak ada perbedaan pendapat antara mereka, sebab nash mengenai itu berasal dari Rasulallah saw. sendiri.

  • Dalil-dalil yang digunakan pengertian/faham pertama ini ialah:
  • Dalil-dalil yang digunakan pengertian/faham pertama ini ialah:
1). Yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori didalam Shohih-nya dari Abu Hurairah ra. sebagai berikut: “Pada musim panen kurma datanglah beberapa orang kepada Rasulallah saw. membawa buah kurma hingga terkumpul banyak di rumah beliau saw.. Tak lama kemudian datanglah Al-Hasan dan Al-Husain ketika itu masih kanak-kanak lalu bermain-main dengan beberapa buah kurma. Al-Hasan ra memasukkan kedalam mulut buah kurma yang diambilnya hendak dimakan. Melihat itu Rasulallah saw.cepat-cepat mengeluarkan buah kurma itu dari mulut cucunya sambil berkata: ‘Apakah engkau tidak mengerti bahwa keluarga (aal) Muhammad tidak makan shadaqah’ “? Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dengan susunan kalimat ‘Shadaqah tidak dihalalkan bagi kami’.
2a). Hadits shohih berasal dari Zaid bin Al-Arqam yang menuturkan sebagai berikut: “Pada suatu hari Rasulallah saw. berkhutbah didepan kami, dekat sumber air bernama Khuma, terletak diantara Makkah dan Madinah. Setelah memanjatkan puji syukur kehadirat Allah, mengingatkan dan memberi nasihat-nasihat kepada kami, beliau saw. lalu menyatakan: “Amma ba’du, sesungguhnya aku adalah manusia. Tidak lama lagi akan datang kepadaku utusan Allah (malaikat jibril) dan akan kuterima. Kutinggalkan kepada kalian dua bekal. Yang pertama ialah Kitabullah, didalamnya terdapat petunjuk dan cahaya terang. Ambillah Kitabullah itu dan berpeganglah teguh padanya. Kemudian beliau saw. melanjutkan setelah berhenti sejenak; Dan ahlu-baitku…Kuingatkan kalian kepada Allah mengenai ahlu-baitku –beliau mengulangi tiga kali”.
Mendengar hadits dari Zaid tersebut Hashin bin Sarbah bertanya: “Hai Zaid, siapakah ahlu-bait (keluarga) beliau saw.? Bukankah para ummul mu’minin (isteri-isteri beliau) ahlu-bait beliau? Zaid menjawab: ‘Para isteri beliau ter- masuk ahlubaitnya, tetapi orang-orang selain beliau saw. yang diharamkan menerima shadaqah juga termasuk ahlubait beliau'. Hashin bertanya; ‘Siapakah mereka itu’? Zaid menjawab: ‘Mereka ialah keluarga ‘Ali (bin Abi Thalib), keluarga ‘Aqil (bin Abi Thalib), keluarga Ja’far (bin Abi Thalib) dan keluarga Al-‘Abbas (bin ‘Abdul Mutthalib)’. Hashin bertanya; ’Apakah mereka semua diharamkan menerima shodaqah’? Zaid menjawab; ‘Ya, itu telah menjadi ketentuan Rasulallah, karena beliau telah menyatakan bahwa shadaqah tidak dihalalkan bagi aal (ahlu-bait, keluarga) Muhammad’ “.
b). Tetapi Imam Muslim meriwayatkan nash yang serupa di atas ini yang ber- asal dari sumber lain mengandung makna berlainan yaitu sebagai berikut: “…Kami bertanya (kepada Zaid): ‘Apakah para isteri beliau saw. termasuk ahlubait Rasulallah saw.’? Zaid menjawab: ‘Tidak, demi Allah! Sebab isteri mungkin hanya untuk sementara waktu saja hidup bersama suami. Bila terjadi perceraian, isteri akan kembali kepada orang tua atau sanak famili- nya. Ahlubait beliau ialah orang-orang dari mana beliau berasal, dan kaum kerabat beliau yang diharamkan menerima shodaqah, seperti beliau saw. sendiri ‘ “!
Imam Nawawi dalam uraiannya mengatakan, bahwa dua buah riwayat hadits di atas tersebut (2a/b) tampak berlawanan. Yang jelas diketahui ialah bahwa dalam kebanyakan riwayat yang diketengahkan oleh (Imam) Muslim mengenai soal itu, Zaid bin Arqam mengatakan: para isteri Rasulallah saw. bukan ahlubait beliau. Karena itu riwayat hadits yang pertama di atas harus di ta’wilkan, bahwa dimasukkannya para isteri Rasulallah saw. kedalam lingkungan ahlulbait, karena mereka itu tinggal bersama Rasulallah saw., dan diperlakukan oleh beliau sebagai keluarga. Beliau saw. memerintahkan supaya mereka itu dihormati dan dimuliakan serta disebut sebagai ‘tsaqal’. Beliau juga mengingatkan juga supaya hak-hak mereka dipelihara dan di penuhi. Atas dasar penta’wilan itu maka para isteri Rasulallah saw. memang termasuk dalam lingkungan ahlulbait, tetapi mereka tidak termasuk orang-orang yang diharamkan menerima shodaqah. Dengan demikian hilanglah sifat berlawanan antara dua riwayat hadits yang diketengahkan oleh Imam Muslim.
3). Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Az-Zuhri yang menerimanya dari ‘Urwah dan ‘Urwah menerimanya dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa: “Pada suatu hari Fathimah ra mengirim utusan kepada Abubakar Ash-Shiddiq ra.untuk menanyakan warisan yang dapat diterima dari ayahandanya (Rasulallah saw.). Abubakar menjawab bahwa ia mendengar sendiri Rasulallah saw.pernah menyatakan: ‘Kami tidak mewariskan. Apa yang kami tinggal adalah shadaqah. Keluarga Muhammad diharam- kan menerima shadaqah’ “. Dengan demikian jelaslah bahwa ahlu-bait Muhammad saw. mempunyai kekhususan-kekhususan tertentu, antara lain: Diharamkan menerima shadaqah, tidak mewarisi harta Nabi (jika ada), mereka berhak menerima seperlima bagian dari harta ghanimah (rampasan perang), dan berhak menerima ucapan shalawat.
4). Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Syahab memberitakan atas anjuran beberapa orang sahabat, al-Fadhl bin Al-‘Abbas pernah datang menghadap Nabi saw., minta kepada beliau agar dirinya di angkat sebagai petugas pengumpul zakat. Nabi menjawab; ‘shadaqah bukan lain adalah kotoran, karenanya tidak halal bagi Muhammad (saw).dan ahlu-bait Muhammad (saw.)’.
5). Hadits riwayat Muslim dalam Shohih-nya berasal dari ‘Aisyah ra yang menuturkan: “Pada suatu hari ketika Rasulallah saw. siap menyembelih seekor kambing, beliau bersabda: ‘Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga (ahlu-bait) Muhammad dan dari Ummat Muhammad’, setelah itu barulah kambing disembelih”. Hadits ini menunjukkan kedudukan yang berlainan antara ahlu-bait Muhammad saw. dan ummat Muhammad saw. Ummat beliau adalah umum, sedangkan ahlu-bait beliau adalah khusus. Penafsiran kata aal (ahlu-bait atau keluarga) Muhammad saw. yang diucapkan sendiri oleh Rasulallah saw pasti lebih benar dan lebih utama dari- pada penafsiran orang lain.

  • Pengertian/paham kedua:
Paham pihak kedua ini mengatakan yang dimaksud Ahlul-Bait hanya untuk lima orang saja. Mereka ini dengan berdasarkan riwayat dari Aisyah, Ummu Salamah, Abu Said Al-Khudri dan Anas bin Malik [ra] tentang surat Al-Ahzab: 33, ‘Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan noda dan kotoran (dosa) dari kalian, ahlul bait , dan mensucikan kalian sesuci-sucinya’ turun hanya untuk lima orang saja yaitu: Rasulallah saw., Amirul mukminin Ali kw., Siti Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain (ra). Rasulallah saw. juga telah bersabda seraya menunjuk kepada Ali, Siti Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain: ‘Ya Allah mereka ini Ahli Baitku, maka hilangkanlah noda kotoran (ar-rijsa) dari mereka dan sucikanlah mereka sesuci-sucinya’.

  • Hadits-hadits yang semakna, silahkan rujuk:
Shahih Muslim, kitab Fadhail Ash-Shahabah, bab Fadhail Ahlul Bait Nabi, jilid 2, hal.368, cet.Isa Al-Halabi; jilid 15 hal.194, syarah An-Nawawi, cet.Mesir; Shahih At-Tirmidzi, jilid 5, hal. 30, hadits ke 3258; hal. 328 hadits ke 3875, cet. Darul Fikr.; Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 5, hal.25, cet. Darul Ma’arif, Mesir; Musnad Ahmad jilid 3, hal.259 dan 285; jilid 4, hal.107; jilid 6 hal.292, 296, 298, 304 dan 306 , cet. Mesir.; Al-Mustadrak Al-hakim, jilid 3, hal.133, 146, 147, 158; jilid 2, hal. 416; Tafsir Ath-Thabari jilid 22 hal. 6, 7 dan 8, cet.Al-Halabi Mesir; Tafsir Al-Qurtubhi jilid 14, hal. 182, cet. Kairo; Tafsir Ibnu Katsir jilid 3, hal. 483, 494 dan 495, cet. Mesir; Tafsir Al-munir Lima’alim At-Tanzil, oleh Al-jawi, jilid 2 hal. 183; Al-Mu’jam Ash-Shaghir, oleh At-Thabarani jilid 1, hal. 65 dan 135; Khashaish Amirul Mu’minin, oleh An-Nasa’i Asy-Syafi’i hal.4, cet. At- Taqaddum Al-‘Ilmiyah, Mesir; Cet.Beirut hal. 8; cet.Al-Haidariyah hal.49; Tarjamah Al-Imam Ali bin Abi Thalib, dalam tarikh Damsyiq, oleh Ibnu Asakir Asy-Syafi’i jilid 1, hal. 185; Kifayah Ath-Thalib, oleh Al-Kanji Asy-Syafi’i , hal.45, 373-375; Usdul Ghabah fi Ma’rifati Ash-Shahabah, oleh Ibnu Atsir Asy-Syafi’i, jilid 2, hal. 12, 20; jilid 3 hal.413; jilid 5 hal. 521, 589; Ad-Durrul Mantsur, oleh As-Suyuthi jilid 5, hal. 198, 199;Al-Itqan fi ‘ulumil Qur’an jilid 4 hal. 240, cet.Mathba’ Al-Masyhad Al-Husaini, Mesir; Yanabi’ul Mawaddah, oleh Al-Qundusi, hal. 107, 108, 228, 229, 230, 244, 260 dan 294, cet.Istanbul; cet.Al-Haidariyah hal. 124, 125, 135, 196, 229, 269, 271, 272, 352 dan 353. Dan masih banyak lagi yang tidak bisa kita cantumkan disini semua karena mengingat halaman buku ini.
Jawad Mughniyyah didalam kitabnya Al-Husain Wal Qur’an mengatakan:
“Sebagian besar para ahli tafsir berpegang pada sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri ra yang menuturkan bahwasanya Rasulallah saw. telah menegaskan:’Ayat itu turun mengenai lima orang; Aku sendiri, ‘Ali (bin Abi Thalib ra), (Siti) Fathimah, Al-Hasan dan Al-Husain’. Atas dasar penegasan beliau itu maka yang dimaksud ahlul-bait adalah lima orang keluarga Nubuwwah tersebut. Kebenaran tersebut diperkuat oleh sebuah hadits shohih lainnya yang diketengahkan oleh banyak ulama hadits, yaitu Haditsul-Kisa “.
Dengan demikian jelas menurut paham kedua ini yang dimaksud Ahlu-Bait Rasulallah saw. adalah hanya lima orang yang tersebut di atas ini (dan keturunan mereka), hal ini diperkuat lagi dengan adanya hadits Al-Kisa dan hadits Tsaqalain. (baca keterangan selanjut- nya tentang hadits al-Kisa’ dan hadits Tsaqalain)
Menurut ulama, pendapat kedua ini adalah adalah pendapat yang terbanyak di riwayatkan dalam hadits-hadits dibandingkan pendapat-pendapat lainnya serta penafsiran yang paling tepat dan benar yang banyak diterangkan oleh ulama-ulama pakar ahli tafsir dan hadits.

  • Pengertian/paham ketiga:
Aal Muhammad saw. adalah anak cucu keturunan beliau saw. dan khusus- nya para isteri beliau saw. Hal itu dikemukakan oleh Ibnu ‘Abdul Bir dalam At-Tamhid. Dalam kitab ini ia menguraikan sebuah hadits berasal dari Hamid As-Sa’idiy yang menuturkan: “Ada sementara golongan yang menggunakan hadits sebagai hujjah/dalil, bahwa Aal Muhammad saw. ialah para isteri dan anak cucu keturunan (dzurriyyah) beliau saw. Hal ini didasarkan pada pernyataan Rasulallah saw. didalam hadits Malik yang berasal dari Nu’aim Al-Mujmar, dan dalam hadits lain yang tidak dikemukakan oleh Imam Malik. Yaitu sebuah hadits yang nashnya berbunyi: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, kepada para isteri dan anak cucu keturunan beliau’ “.
Pihak paham ketiga ini mengatakan bahwa hadits tersebut menegaskan bahwa Aal Muhammad saw. ialah para isteri dan anak cucu keturunan Rasulallah saw. Lebih jauh lagi mereka ini mengatakan: “Orang yang bertemu dengan salah satu dari isteri Nabi saw. atau dengan salah satu dari anak cucu keturunan beliau, boleh mengucapkan: ‘Allah telah melimpahkan shalawat kepada anda (shollallahu ‘alaika)’. Bila tidak bertemu langsung, bolehlah orang mengucapkan: ‘Allah telah melimpahkan shalawat kepadanya (shollallahu ‘alaihi)’. Akan tetapi kepada selain mereka ini tidak di perbolehkan”.

Selanjutnya mereka berpendapat, bahwa kata aal, ahlul-bait dan ahl mempunyai arti yang sama. Keluarga dan anak cucu keturunan seseorang adalah sama artinya, yaitu para isteri dan anak cucu keturunannya. Persamaan arti kata-kata ini mereka dasarkan pada hadits yang telah kita kemukakan di atas.

  • Dalil-dalil pengertian atau faham ketiga ialah:
a). Ibnu ‘Abdul-Bir menunjuk kepada hadits Ibnu Hamid As-Sa’idi sebagai berikut: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, kepada isteri-isterinya dan kepada anak-cucu keturunannya’. Sedangkan dalam hadits yang lain terdapat susunan kalimat: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada aal (ahlu-bait) Muhammad’. Maksud hadits yang terakhir ini menyimpulkan makna hadits yang pertama.
b). Selain itu mereka ini berdalil dengan hadits Abu Hurairah ra. yang di- riwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Abu Hurairah ra menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah menyatakan dalam do’anya; “Ya Allah, anugerahilah aal (keluarga) Muhammad rizki berupa makanan sehari-hari’ (yakni rizki untuk makan sehari-hari)”. Do’a beliau saw. ini benar-benar terkabul dan ternyata tidak meliputi semua anak cucu keturunan Bani Hasyim dan anak cucu keturunan Bani ‘Abdul Mutthalib. Diantara mereka itu hingga sekarang banyak yang menjadi hartawan dan mendapat rizki lebih dari sekedar cukup untuk makan sehari-hari. Lain halnya para isteri Nabi dan anak-cucu keturunan Nabi saw. yang hanya beroleh rizki sekedar cukup untuk makan sehari-hari.
c). Terdapat sebuah riwayat yang menuturkan bahwa isteri Rasulallah saw., ‘Aisyah ra., pernah menerima hadiah kekayaan cukup besar dari seorang penduduk. Akan tetapi begitu menerimanya seketika itu juga dibagikan kepada kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan, hingga habis semuanya. Melihat kenyataan itu jariyahnya (pelayannya) tercengang, lalu berkata: ‘Seumpama ibu tinggalkan barang satu dirham, tentu kita dapat membeli daging’. ‘Aisyah ra menjawab; ‘Seumpama engkau tadi meng- ingatkan, itu tentu kulakukan’.
d). Sebuah hadits shohih dari ‘Aisyah ra. yang pernah terus terang mengatakan:”‘Aal (keluarga) Muhammad saw. tidak pernah kenyang makan roti gandum berturut-turut selama tiga hari”. Demikianlah keadaannya hingga saat beliau pulang ke haribaan Allah swt. Dari hadits ini golongan faham ketiga menarik suatu pengertian, bahwa anak cucu keturunan Al-‘Abbas dan anak-cucu keturunan ‘Abdul-Mutthalib tidak termasuk didalam makna ucapan ‘Aisyah ra. yakni tidak termasuk aal (keluarga) Rasulallah saw.
Mereka ini menegaskan bahwa isteri seseorang adalah keluarganya dan tidak diragukan lagi bahwa para Ummul Mu’minin (para isteri Rasulallah) adalah keluarga beliau saw.. Kedudukan mereka ini disamakan dengan keturunan beliau saw. karena mereka ini juga tidak mempunyai silsilah (langsung) keatas dengan beliau saw., sebagaimana halnya dengan anak cucu keturunan Nabi saw. kecuali putera-puteri beliau saw. tidak mem punyai hubungan silsilah langsung dengan Nabi saw. yakni melalui Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw. dan Siti Fathimah Az-Zahra ra.
Para isteri Nabi saw.adalah termasuk mereka-mereka yang diharamkan nikah dengan pria lain sepeninggal Rasulallah saw. Mereka adalah isteri-isteri beliau didunia dan akhirat. Karena hubungan khusus mereka dengan Nabi saw. inilah mereka disamakan kedudukannya dengan keturunan beliau dengan kata lain mereka ini termasuk juga aal (ahlu-bait, keluarga) Nabi saw.. Mereka memandang para isteri Nabi saw. termasuk juga orang-orang yang diharamkan menerima shodaqah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal karena shodaqah adalah kotoran dari orang lain. Allah swt. telah memelihara kemuliaan dan keagungan Nabi dan Rasul-Nya beserta segenap anggota keluarga beliau dari setiap kotoran yang diberikan kepada mereka sebagai shodaqah. Begitu juga menurut paham ketiga, hadits-hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa para isteri Nabi saw. berhak menerima sholawat.

Alangkah anehnya jika Rasulallah saw. sendiri telah berdo’a: ‘Ya Allah anugerahilah keluarga Muhammad rizki berupa makanan sehari-hari’; ‘Ya Allah terimalah (sembelihan) ini dari Muhammad, dari keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad’; ’Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad, kepada isteri-isteri Muhammad dan kepada anak cucu keturunan Muhammad… dan ‘Aisyah ra. sendiri terus terang mengatakan: ‘Keluarga Rasulallah tidak pernah kenyang makan roti gandum selama tiga hari berturut-turut’, tetapi bersamaan dengan semuanya itu lalu orang mengata- kan bahwa para isteri Nabi saw. tidak termasuk dalam ucapan beliau saw. ‘Bahwa shodaqah tidak halal bagi Muhammad dan bagi aal (keluarga) Muhammad’. Padahal jelaslah bahwa shodaqah itu merupakan kotoran!! Demikianlah argumentasi pengertian (faham) ketiga ini.
Ada pihak lain yang menyanggah faham ketiga ini dengan mengatakan sebagai berikut: “Jika para isteri Nabi diharamkan menerima shodaqah, tentu mawali (budak-budak asuhan) mereka diharamkan juga menerima shodaqah”.
Sanggahan ini sangat lemah, sebab jauh untuk disamakan antara para isteri Nabi saw. dan mawali mereka! Pengharaman menerima shodaqah yang berlaku bagi para isteri Nabi saw. sama sekali bukan menurut dzatnya (esensi pribadinya masing-masing), melainkan semata-mata karena terbawa oleh pengharaman shodaqah bagi Rasulallah saw.. Mereka sebelum menjadi isteri Nabi saw, mereka halal menerima shodaqah, yakni sebelum mempunyai hubungan dan ikatan khusus dengan Nabi saw.. Dengan demikian pengharam- an yang berlaku bagi mereka ini merupakan cabang (sempalan) dari pengharaman yang berlaku bagi suami mereka, yakni Rasulallah saw.. Dengan demikian sangat jelas bahwa budak-budak asuhan (mawali) tidak bisa disamakan kedudukannya dengan para isteri Rasulallah saw.!

  • Pengertian/paham keempat:
Pihak ini berkata yang dimaksud Ahlul-Bait pada ayat Al-Ahzab tersebut adalah para isteri Rasulallah saw. saja, karena mulai dari ayat 28 sampai akhir ayat 34 dalam surat ini berkaitan dengan para isteri Nabi saw. Jadi bagaimana mungkin ditengah-tengah terselip persoalan lain? Tidaklah pada tempatnya jika para Ummul Mu’minin hendak dikeluarkan dari pengertian aal atau ahlu-bait Rasulallah saw.
Tetapi penafsiran paham keempat ini dibantah oleh para ulama tafsir lainnya yaitu yang mengartikan makna ahlul-bait dengan ahlul-aba atau ahlul-Kisa’ berdasarkan dalil-dalil secara nash (baca hadits Al-Kisa’ dihalaman berikutnya). Juga para ahli tafsir yang menyanggah paham keempat ini mengatakan: Kalau yang dimaksud ahlul-bait hanya para isteri Nabi saw. saja tentu dalam ayat itu tidak menggunakan dhamir (kata ganti nama) ’Kum’ (kalian lelaki dan wanita) melainkan menggunakan dhamir ‘Kunna’ (kalian wanita)!!
Pihak faham keempat ini menjawab: Digunakannya dhamir ‘Kum’ karena ayat itu menunjuk kepada ‘Ahlu’. Menurut tata bahasa Arab kata ahlu adalah mudzakkar (menunjukkan lelaki), bukan muannats (menunjukkan wanita). Karena itulah Al-Qur’an menggunakan dhamir Kum tidak menggunakan dhamir Kunna.
Jumhurul-ulama (para ulama tafsir pada umumnya) berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan kata ahlul-bait dalam surat Al-Ahzab:33 ialah dua pihak sekaligus yaitu Lima orang (yang tersebut di atas) dan para isteri Rasulallah saw. Para ulama tafsir ini yakin bahwa pengertian kata ahlul-bait yang mencakup dua belah pihak itu lebih sesuai dengan semua dalil yang ada. Sebagaimana dikata- kan oleh Ibnu ‘Athiyyah: “Para Ummahatul-Mu’minin (para isteri Nabi saw) tidak berada diluar pengertian ahlul-bait. Sebab, kata ahlul-bait lazim berarti semua anggota keluarga, dan isteri-isteri adalah termasuk anggota keluarga”. An-Nafsiy menegaskan; firman Allah yang menggunakan dhamir Kum mengandung petunjuk, bahwa para Ummahatul-Mu’minin termasuk dalam pengertian kata ahlul-bait. Sebab dhamir Kum berlaku bagi lelaki dan wanita bersama-sama. Demikianlah pula pendapat Zamakhsyariy, Al-Baidhawiy dan Abus-Sa’ud.
Imam Fakhrur-Raziy pun dalam pernyataannya mengatakan:
”Dikalangan para ahli tafsir memang terjadi perbedaan pendapat mengenai arti kata ahlul-bait. Karena itu lebih baik dikatakan, mereka itu terdiri dari para Ummahatul-Mu’minin, putri beliau saw. (Siti Fathimah ra) bersama suaminya (Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw.) dan dua orang cucu beliau saw. (Al-Hasan dan Al-Husain-radhiyallahu ‘anhuma). ‘Ali bin Abi Thalib termasuk ahlul-bait karena ia menjadi suami putri Rasulallah saw. dan selalu bersama beliau “.
Dengan keterangan pada pihak keempat di atas bisa diambil kesimpulan bahwa pendapat yang terbanyak dan penafsiran yang paling tepat yang dimaksud Ahlu-Bait Rasulallah saw. ialah lima orang yang tersebut di atas dan para isteri Rasulallah saw.

  • Pengertian/paham kelima:
Aal Muhammad saw. ialah semua pengikut Muhammad saw. hingga hari terakhir kelak (hari kiamat). Hal ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Abdul-Bir dan sebagian ulama. Orang yang pertama-tama mengemukakan pendapat ter- sebut ialah Jabir bin ‘Abdullah ra. Dialah yang disebut oleh Al-Baihaqi dan di riwayatkan pula oleh Sufyan Ats-Tsauri. Beberapa ulama sahabat Imam Syafi’i pun menetapkan penafsir- an seperti itu, sebagaimana dikemukakan oleh At-Thabari dalam salah satu tulisannya, kemudian dibenarkan oleh Syeikh Muyiddin An-Nawawi di dalam Syarh Muslim dan dibenarkan oleh Al-Azhari.
Golongan faham kelima ini mengatakan: “Keluarga Nabi dan Rasulallah yang diagungkan dan ditaati ialah semua orang yang meng- ikuti dan mentaati agama beliau saw. asalkan mereka mematuhi perintah, larangan, petunjuk dan tuntunan beliau, mereka itulah keluarga (aal) beliau, tidak pandang apakah mereka itu mempunyai hubungan kekerabatan dengan beliau atau tidak”. Mereka mengatakan juga; “bahwa kata aal dapat berarti pengikut, kata kerja ya-uu-lu (fi’il mudhari’) yang berasal dari kata kerja aa-la (fi’il madhi) dapat bermakna kembali (yakni kembali kepada yang diikutinya sebagai pemimpin). Para pengikut tentu kembali kepada yang diikuti, sebab yang diikuti itu dipandang sebagai pemimpin dan tempat bernaung”.
Mereka melanjutkan dalilnya: Dengan pengertian itulah Allah swt. berfirman “…kecuali aal (keluarga) Luth, mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing”. Yang dimaksud aal Luth ialah para pengikut Nabi Luth as. dan yang beriman kepada beliau, baik dari kaum kerabat Luth sendiri mau pun dari kaumnya yang lain. Demikian pula firman Allah swt.: “…Masukkanlah aal (keluarga) Fir’aun ke dalam siksa yang berat”. Yang dimaksud dengan aal Fir’aun adalah para pengikut Fir’aun. Mereka ini juga berdalil bahwa sebuah hadits riwayat Al-Baihaqy (telah kami kemukakan sebelumnya) dari Watsilah bin Al-Ashqa’ sebagaimana diketahui oleh para ahli hadits, Watsilah adalah seorang dari kabilah Bani Laits bin Bakr bin ‘Abdimanaf, ia bukan kerabat dekat Nabi, melainkan hanya pengikut beliau saw. yang menuturkan sebagai berikut:
“Bahwasanya Rasulallah saw. pada suatu hari memanggil dua orang cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain –radhiyallahu ‘anhuma-. Dua-duanya beliau dudukkan di atas pangkuan beliau, kemudian minta agar Fathimah Az-Zahra ra. bersama suaminya (Imam ‘Ali bin Abi Thalib kw.) mendekat. Setelah semuanya berkumpul beliau lalu menyelimutkan sehelai kain lebar pada mereka berempat seraya ber- sabda: ‘Ya Allah, mereka inilah keluarga-ku (ahlii)’. Watsilah kemudian bertanya: Ya Rasulallah, apakah aku termasuk keluarga anda? Rasulallah saw. menjawab: ‘Engkau termasuk keluargaku (ahlii)’ “.Demikianlah argumentasi pihak yang berpegang pada pengertian/paham kelima ini.
Dalil pengertian pihak kelima ini sangat lemah, alasan-alasan kelemahannya pertama ialah: ‘Apakah benar Watsilah yang meriwayat- kan atau yang menjadi sumber riwayat hadits tersebut’?

Sebab terdapat sumber riwayat yang lebih dapat dipercayai kebenarannya, yaitu hadits Al-Kisa yang bunyi kalimatnya (nash haditsnya) sama dengan hadits dari Watsilah di atas ini hanya nama Ummu Salamah ra berubah menjadi Watsilah. Begitu juga hadits yang di tuturkan oleh isteri Rasulallah saw. Ummu Salamah ra. ini kejadiannya (waktu Nabi saw. menyelimuti dirinya dan keluarganya) berada dirumah Ummu Salamah ra.sendiri.
Alasan kedua: Golongan yang berpegang pada faham kelima ini ber- tentangan dengan hadits-hadits shohih yang menuturkan keluarga (aal) Muhammad saw. haram untuk menerima shodaqah. Bila yang dimaksud aal Muhammad ialah semua pengikut Muhammad saw. niscaya sedekah atau zakat tidak dibolehkan dan diharamkan kepada mereka padahal banyak para sahabat yang menerima zakat sebagaimana di haramkan kepada keluarga Rasulallah saw., Bani Hasyim dan Bani Abdul Muttalib, tetapi tidak ada yang berpendapat demikian! Pendapat ini sangat jauh dari penafsiran yang sebenarnya!!.
Alasan yang ketiga adalah: Hadits riwayat Imam Muslim, waktu Rasulallah menyembelih seekor kambing, beliau berdo’a: ‘Ya Allah, terimalah (korban) dari Muhammad, dari keluarga (ahlu-bait) Muhammad dan dari ummat Muhammad’ setelah itu barulah kambing itu disembelih. Hadits riwayat Imam Muslim ini menunjukkan kedudukan yang jelas berlainan antara ahlu-bait/keluarga Muhammad saw. dan ummat Muhammad saw. Kalau ummat Muhammad saw. sama artinya dengan aal Muhammad, maka Rasulallah saw. cukup ber- do’a ‘Ya Allah, terimalah dari Muhammad, dari keluarga (ahlu-bait) Muhammad’ tanpa menambah kalimat ‘dan dari ummat Muhammad ‘.
Ummat beliau saw. adalah umum, sedangkan ahlu-bait beliau saw. adalah mempunyai makna yang khusus. Penafsiran kata aal Muhammad saw. yang diucapkan sendiri oleh Rasulallah saw. pasti lebih benar dan lebih utama daripada penafsiran orang lain. Lebih tidak pada tempatnya lagi, bahkan sama sekali tidak semestinya kata aal Muhammad dalam sholawat saat membaca tasyahhud (tahiyyat) dalam sholat, diartikan ummat Muhammad saw.! Masih banyak lagi riwayat-riwayat yang berlawanan dengan pendapat pihak kelima ini. Jadi golongan pihak kelima ini tidak bisa diterima dan di pertanggung jawabkan kebenarannya.

  • Pengertian faham keenam:
Pengertian golongan ini hampir sama dengan pengertian golongan kelima di atas mengenai Aal Muhammad saw., hanya golongan ini menambahkan adalah ummat Muhammad yang bertakwa. Pendapat demikian itu dike- tengahkan oleh Al-Qadhi Husain dan Ar-Raghib bersama jama’ahnya. Mereka ini berdalil kepada sebuah hadits yang dituturkan Ja’far bin Ilyas dan dikatakan berasal dari Anas bin Malik sebagai berikut:
“Rasulallah saw. pernah ditanya oleh seseorang tentang siapakah sebenar- nya yang dimaksud dengan kata aal Muhammad saw.? Beliau saw. menjawab: ‘Semua orang yang bertakwa’. Beliau lalu mengucapkan firman Allah swt.: ‘Sesungguhnya para waliyullah itu tidak mengkhawatirkan sesuatu dan tidak pula mereka itu merasa sedih. Mereka adalah orang-orang yang beriman dan ber takwa’ . (QS.Yunus:62-63).
Akan tetapi Imam Thabrani yang menyebut hadits tersebut sangat meragukan kebenarannya. Sebab menurut Ja’far, hadits itu didapat- nya dari Nu’aim bin Hammad, didengar oleh seorang bernama Nuh bin Abi Maryam yang menurut dia berasal dari Yahya bin Sa’id Al-Anshari yang mendengarnya dari Anas bin Malik. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Thabrani, tidak ada yang meriwayatkan hadits seperti itu selain Nuh bin Abi Maryam. Hadits semakna berasal dari Nu’aim. Imam Baihaqi mengetengahkan hadits ini dari ‘Abdullah bin Ahmad bin Yunus, dari Nafi’ bin Hurmuz, oleh para ulama ahli hadits dipandang sebagai hadits yang tidak dapat diterima sebagai dalil, karena dua orang tersebut terkenal sebagai pembohong.

Pihak keenam ini juga menggunakan hadits Watsilah bin Al-Ashqa’ sebagai dalil (yang telah kami kemukakan pada kolom faham pihak ke empat). Alasan lain yang dikemukakan oleh pihak penganut faham keenam ini ialah: Firman Allah swt. didalam Al-Qur’an yang tertuju kepada Nabi Nuh as. mengenai nasib anak lelakinya disaat banjir melanda bumi; “Hai Nuh, sesungguhnya dia (anak lelakimu itu) tidak termasuk keluargamu (yang di janjikan keselamatannya). Perbuatan (dan sikap tingkah lakunya) bukanlah perbuatan baik” (QS Hud: 46). Selanjutnya golongan ini berkata: Karena anak lelaki Nabi Nuh as.itu menyekutukan Allah (berbuat syirik) dia dikeluarkan dari lingkungan keluarga (aal) Nabi Nuh as. Dengan demikian maka jelaslah kata pihak keenam ini aal Muhammad saw. adalah para pengikut beliau saw. yang bertakwa.
Dengan menghadapi masalah tersebut, Imam Syafi’i membantah dalil di atas ini dengan jawaban yang tepat. Beliau mengatakan: “Yang dimaksud dengan kalimat ‘sesungguhnya dia tidak termasuk keluargamu (ahlimu)’ dalam ayat tersebut ialah, bahwa anak lelaki Nabi Nuh as. itu tidak termasuk orang-orang yang harus diangkut dalam bahtera, yakni orang-orang yang hendak diselamatkan dari bencana banjir besar. Karena sebelum ayat itu Allah swt. telah memerintahkan Nabi Nuh as. sebagai berikut: ‘Angkutlah didalamnya (bahtera) dua dari tiap pasang (jodoh) hewan dan (angkutlah juga) keluargamu kecuali yang terkena keputusan Allah (untuk dibinasa- kan)’ [QS.Hud:40]. Dengan demikian maka anak lelaki Nuh as. termasuk orang-orang yang tidak dijamin keselamatannya “.
Ibnul-Qayyim mengatakan: “Kalimat ayat itu sendiri telah menunjukkan kebenaran jawaban Imam Syafi’i, karena ayat tersebut menyata- kan lebih lanjut ‘dan barangsiapa yang beriman’ (QS Hud:40). Kalimat ini menunjuk kepada orang-orang beriman diluar keluarga Nabi Nuh as. Kalimat tersebut (dan yang beriman) berdiri sendiri disamping kalimat keluargamu (ahlaka) dan dua dari tiap pasang hewan. Dengan demikian maka kata ahlaka dalam ayat tersebut tidak mencakup pengertian pengikut yang beriman dan bertakwa”.
Demikianlah sebagian pengertian/paham dan uraian para ulama ahli tafsir mengenai makna Aal Muhammad dan kalimat Ahlul-Bait dalam ayat Al-Ahzab: 33. Sudah tentu masih banyak lagi pandangan para ulama lainnya yang tidak bisa kita cantumkan semuanya di buku ini.

  • Kesimpulan:
Setelah adanya keterangan di atas, kita bisa menarik garis besar bahwa golongan yang berpegang pada faham kelima dan keenam yang tersebut di atas ini sangat lemah sekali dan tidak perlu kita permasalahkan, karena pendapat itu bertentangan dengan hadits-hadits shohih yang riwayatnya lebih banyak dan bisa lebih dipercaya bahwa aal Muhammad adalah lima orang dan para isteri-isteri beliau saw. serta amat jauh dari permasalahan yang sebenarnya begitu juga bertentangan dengan pendapat jumhur ulama!!
Lepas dari berbagai pendapat dan penafsiran semua yang tersebut di atas, yang sudah pasti dan tidak dapat disangkal menurut para ulama tafsir pada umumnya, yang lebih dekat dan sesuai dengan dalil-dalil yang ada yang dimaksud ahlul-bait dalam ayat Al-Ahzab: 33 ialah mencakup dua pihak sekaligus yaitu lima orang yang disebut dalam hadits-hadits shohih Nabi saw. dan para Ummahatul-Mu’minin (para isteri Nabi saw.). Karena mereka ini tidak lain adalah hubungan keluarga Nabi saw. secara hakiki/sebenarnya.
Begitu juga lepas dari perbedaan pendapat mengenai masuk atau tidaknya para isteri Rasulallah saw. dalam pengertian Ahlu-Bait beliau saw., yang sudah pasti lima orang ialah Imam ‘Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah Az-Zahra beserta kedua puteranya Al-Hasan dan Al-Husain –radhiyallahu ‘anhum– adalah ahlul–bait Rasulallah saw.. Hal ini telah dengan bulat di benarkan oleh semua ulama Salaf dan Khalaf, dan dibenarkan pula oleh semua pakar sejarah Islam sejak zaman dahulu hingga zaman akhir ini serta diakui keabsahannya oleh segenap kaum muslimin. Dengan demikian maka dzurriyatu (keturunan) Rasulallah saw. bukan lain adalah keturun- an Ahlu-Bait beliau saw.!!
Begitu juga kedudukan dan martabat Siti Fathimah dan Imam ‘Ali serta dua orang puteranya sebagai Ahlu-Bait Rasulallah lebih diperkuat lagi dengan turunnya ayat Mubahalah (Aali-Imran:61) kepada beliau saw. sekaitan dengan bantahan kaum Nasrani Najran yang menolak kebenaran Al-Qur’an mengenai kedudukan Nabi ‘Isa as. Sedangkan orang-orang Bani Hasyim dan keturunannya ter- masuk dalam pengertian ahlul-bait atau tidak, jawabannya jelas; Mereka bukan ahlu-bait Rasulallah saw, tapi hanya dapat dimasukkan kedalam pengertian kata aal dengan tekanan pada arti kerabat. Wallahu a’lam


  • Pengertian mengenai kata dzurriyyat atau keturunan:

Ibnul-Qayyim menjelaskan sebagai berikut: Di kalangan para ahli bahasa (Arab) tidak ada perbedaan pendapat mengenai makna kata dzurriyyat. Yang dimaksud dengan kata itu ialah anak-cucu keturunan, besar mau pun kecil. Kata tersebut dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat, antara lain pada Surat Al-Baqarah:124: “....Sesunguhnya Aku hendak menjadikan dirimu sebagai Imam bagi ummat manusia, (Ibrahim) bertanya; Dan anak-cucu keturunanku’ (apakah mereka juga akan menjadi Imam?)...sampai akhir ayat.

Dari pengertian ayat tersebut pastilah sudah bahwa kata dzurriyyat tidak ber- makna lain kecuali anak-cucu keturunan. Akan tetapi apakah keturunan dari anak perempuan termasuk dalam pengertian dzurriyyat? Mengenai ini ada dua pendapat kalangan para ulama. Pendapat pertama, yaitu seperti yang di katakan Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa keturunan dari anak perempuan adalah ter- masuk dalam pengertian dzurriyyat. Demikian pula menurut madzhab Imam Syafi’i.
Pendapat pertama ini sepakat bahwa semua anak cucu keturunan Siti Fathimah Az-Zahra ra binti Muhammad saw. termasuk dalam pengertian dzurriyyat yakni dzurriyatun-Nabiy (Keturunan Rasulallah saw.). Sebab tidak ada puteri Nabi saw. selain Siti Fathimah ra yang dikarunia keturunan yang hidup hingga dewasa. Oleh sebab itu wajarlah jika Rasulallah saw. menyebut Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu ‘anhuma sebagai putera-putera beliau. Banyak hadits yang memberitakan pernyataan beliau, antara lain ‘Al-Hasan ini adalah anak lelaki-ku, ia seorang sayyid’ (kelak akan jadi pemimpin). Juga ayat Mubahalah. dalam surat Aali ‘Imran:61 ’....maka katakanlah marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu....’ sampai akhir ayat. Setelah itu Rasulallah saw. segera memanggil ‘Ali bin Abi Thalib, Siti Fathimah Az-Zahrah, Al-Hasan dan Al-Husain kemudian mereka berangkat untuk bermubahalah dengan kaum musyrikin. (baca keterangan halaman berikutnya) .
Ibnul Qayyim berkata lebih jauh, Allah swt. telah berfirman mengenai keturunan Ibrahim as. dalam surat Al-An’am:84: ‘...Dan dari keturunannya (Ibrahim), Dawud, Sulaiman, Ayyub, Yusuf, Musa dan Harun. Demikianlah Kami beri balas kebajikan kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan (dari keturunan Ibrahim juga), Zakariya, Yahya, ‘Isa dan Ilyas.. .sampai akhir ayat'.
Sebagaimana diketahui, Nabi ‘Isa putera Maryam a.s. tidak mempunyai hubungan silsilah dengan Nabi Ibrahim a.s. selain dari bunda- nya., Maryam. Jelaslah bahwa keturunan dari seorang perempuan termasuk dalam pengertian dzurriyat.
Sedangkan pendapat kedua, yang mengatakan bahwa keturunan dari anak perempuan tidak termasuk dalam pengertian dzurriyyat berdalil: Keturunan dari seorang perempuan pada hakikatnya adalah keturunan dari suaminya. Karena itu jika ada seorang wanita keturunan Bani Hasyim melahirkan anak dari suami bukan dari Bani Hasyim, maka keturunannya itu bukan keturunan Bani Hasyim. Pihak pendapat kedua ini mengatakan juga bahwa orang merdeka (bukan budak) keturunannya adalah mengikuti silsilah ayah, sedang kan budak keturunannya mengikuti silsilah ibu. Namun dalam pandangan agama, yang terbaik diantara keduanya ialah yang terbesar ketakwaannya.

Mereka ini juga mengatakan bahwa dimasukkannya anak-anak Fathimah Az-Zahra ra. dalam dzurriyyat Nabi saw. semata-mata karena kemuliaan dan keagungan martabat ayahnya (Muhammad saw.), yang tiada tolok banding- nya didunia. Jadi dzurriyyat (keturunan) Nabi dari putri beliau itu merupakan kelanjutan dari keagungan martabat beliau saw.. Kita mengetahui bahwa keagungan seperti itu tidak ada pada orang-orang besar, raja-raja dan lain sebagainya. Karena itu mereka tidak memandang keturunan dari anak-anak perempuan mereka sebagai dzurriyyat yang berhak mewarisi kebesaran atau kemuliaan mereka. Yang dipandang benar-benar sebagai dzurriyyat oleh mereka adalah keturunan dari anak-anak lelaki mereka. Kalau keturunan dari anak perempuan dipandang sebagai dzurriyyat, itu hanyalah disebabkan oleh faktor kemuliaan dan ketinggian martabat ayah anak perempuan itu. Demikianlah pendapat pihak kedua.
Menanggapi dalil yang dikemukakan pendapat pihak kedua di atas ini, Ibnul-Qayyim berkata; bahwa pandangan seperti itu mengenai dzurriyyat Rasul- Allah saw. tidaklah pada tempatnya dan tidak dapat dibenarkan, sebab itu merupakan penyamaan antara soal-soal keduniaan dan soal-soal keagamaan. Tanggapan beliau lebih jauh dapat diteliti dalam kitabnya yang berjudul Jala’ul-Afham halaman 177.


  • Keturunan yang dijuluki Syarif/Sayyid atau Syarifah/Sayyidah:

Sehubungan dengan masalah-masalah mengenai siapakah ahlul-bait dan nasab keturunan Rasulallah saw. yang telah dikemukakan tadi pada dasar- nya semua keturunan Ahlul Bait Rasulallah saw. ialah yang diharamkan terima sedekah/zakat. Mereka itu khususnya adalah yang dari keturunan Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallah-‘anhuma bukan orang yang berasal dari keturunan dua orang saudara perempuan mereka berdua walau pun semuanya ini adalah putri-putri Siti Fathimah binti Rasulallah saw..

Ketentuan seperti ini juga berdasarkan pada hadits berasal dari Jabir ra. yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadraknya dan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya. Menurut hadits tersebut Siti Fathimah ra. menuturkan bahwa ayahndanya (Rasulallah saw.) pernah berkata: “Setiap orang dari anak Adam (yang dilahirkan oleh seorang ibu) termasuk didalam suatu ‘ashbah (kelompok dari satu keturun- an), kecuali dua orang putra (Siti) Fathimah. Akulah wali dan ‘ashbah mereka berdua’. Yang dimaksud dua orang putra Siti Fathimah disini yaitu Al-Hasan dan Al-Husain.
Juga dalam hadits Rasulallah saw. pernah bersabda: “Semua anak Adam bernasab kepada orangtua lelaki (ayah mereka), kecuali anak-anak Fathimah (Al-Hasan dan Al-Husain). Akulah ayah mereka dan akulah yang menurunkan mereka”.
Dua hadits di atas itu diperkuat dengan sabda Rasulallah saw. yang diriwayat kan oleh Imam Bukhori dalam kitabnya Al-Ahkam dan Imam Muslim dalam kitabnya Al-Imarah yang mana beliau saw. menyatakan dengan tegas bahwa Al-Hasan dan Al-Husain sebagai putra beliau, bunyi hadits sebagai berikut: “Dua orang puteraku ini (beliau sambil menunjuk pada Al-Hasan dan Al-Husain) adalah Imam-Imam, baik disaat mereka sedang duduk atau pun sedang berdiri ”.
Begitu juga Allah swt. sendiri berfirman dalam surat Aal-Imran ayat 61: “Maka katakanlah (Hai Muhammad kepada mereka), Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, wanita kami dan wanita kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita ber- mubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.
Peristiwa singkat ayat Mubahalah (Aal-Imran:61) di atas ini turun pada tahun ke 10 Hijriyyah berkenaan dengan adanya tantangan dan pendustaan dari beberapa orang utusan kaum Nasrani dari daerah Najran yang datang menghadap Rasulallah saw. untuk mempersoal- kan agama Islam. Maksud mereka menghadap beliau saw. ini untuk menyanggah kebenaran berita-berita Al-Qur’an mengenai Nabi ‘Isa as. Pembicaraan itu tidak menghasilkan persetujuan apa pun selain kesepakatan bersama untuk bermohon kepada Allah swt. untuk menurunkan kutukan dan siksa kepada pihak yang berdusta. Dalam hal itu kedua belah pihak menentukan tempat dan waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Ketika waktu yang ditentukan tersebut tiba, Rasulallah saw. mengajak orang-orang yang terdekat yaitu kerabat beliau saw. yang dipandang paling mulia dan terhormat. Rasulallah saw. berjalan menuju tempat tersebut dengan menggendong Al-Husain ra. yang masih kanak-kanak dan menggandeng Al-Hasan ra. yang sudah agak besar. Dibelakang beliau saw. berjalan Siti Fathimah ra. dengan kain kerudung, sedangkan Imam ‘Ali kw. berjalan di belakangnya.
Beliau saw. bertemu dengan Kaum Nasrani tersebut sambil bersabda: “Mereka ini adalah anak-anak kami, diri kami, dan wanita kami, maka panggil lah anak-anak kamu (kaum kafir), diri kamu dan wanita-wanita kamu, kemudian mari kita bermubahalah kepada Allah dan minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.
Menurut ahli tafsir dan hadits yang dimaksud kata-kata anak-anak kami dalam ayat itu ialah Al-Hasan dan Al-Husain [ra]; yang di maksud wanita-wanita kami adalah Siti Fathimah ra. dan yang dimaksud diri-diri kami dalam ayat tersebut yaitu Rasulallah saw. dan Imam Ali kw.
Ummat Islam sepakat bahwa ayat Mubahalah di atas ini turun untuk Nabi saw. , Imam Ali kw., Siti Fathimah ra., Al-Hasan dan Al-Husain (ra). Kita bisa rujuk hal ini diantaranya dalam:
Shahih Muslim, kitab Al-Fadhail, bab Fadhail Ali bin Abi Thalib, jilid 2 hal.360 cet. Isa Al-Halabi; Syarah An-Nawawi jilid 15 hal. 176 cet.Mesir; Shahih At- Tirmidzi, jilid 4 hal. 293, hadits ke 3085; jilid 5 hal.301 hadits ke 3808; Al-Mustadrak Al-Hakim, jilid 3, hal. 150; Musnad Ahmad bin Hanbal, jilid 1 hal.185 cet.Al-Maimaniyah, jilid 3 hal. 97 hadits ke 1608, cet.Darul Ma’arif; Tafsir Ath-Thabari jilid 3, hal. 299, 330, 301; jilid 3 hal.192 cet.Al-Maimaniyah Mesir; Tafsir Ibnu Kathir jilid 1, hal. 370-371; Tafsir Al-Qurthubi jilid 4 hal. 104; Kifayah Ath-Thalib oleh Al-kanji Asy-Syafi’i hal. 54, 85, 142 cet. Al-Haidariyah; hal.13, 28, 29, 55, 56 cet. Al-Ghira; Ahkamul Qur’an oleh Ibnu Al-‘Arabi jilid 1 hal. 275 cet.kedua Al-Halabi; jilid 1 hal.115, cet. As-Sa’adah Mesir; Jami’ul Ushul oleh Ibnu Atsir, jilid 9 hal. 470. Dan masih banyak lagi lainnya.
Dengan memperhatikan ayat dan kalimat hadits-hadits di atas, kita dapat mengetahui bagaimana Rasulallah saw. sendiri telah meng- khususkan pengelompokan Al-Hasan dan Al-Husain sebagai keturunan beliau sendiri, meski pun keduanya adalah putra-putra pasangan Imam ‘Ali bin Abi Thalib dan Siti Fathimah binti Muhammad saw. Sedangkan dua orang saudara perempuan Al-Hasan dan Al-Husain yaitu Siti Zainab dan Siti Ummu Kaltsum -radhiyallahuma- anak-anak mereka berdua ini, dikecualikan dari pengelompokan nasab dengan Rasulallah saw., karena anak-anak dari dua orang putri Siti Fathimah ra ini akan bernasab kepada ayahnya (suami dua orang putri Siti Fathimah) masing-masing yang bukan dari keluarga Ahlul-Bait.
Itulah sebabnya kaum salaf (kaum dahulu) dan khalaf (kaum belakangan) memandang anak lelaki seseorang syarifah (wanita dari keturunan Rasulallah saw.) tidak dapat disebut syarif atau sayyid jika ayahnya bukan dari golongan Ahlul-Bait (keturunan) Rasulallah saw.. Karena itulah Rasulallah saw. menetapkan kekhususan tersebut hanya berlaku bagi dua orang putra Siti Fathimah ra dan tidak berlaku bagi anak-anak yang dilahirkan oleh putri-putri Rasulallah saw. selain Siti Fathimah ra.
Seperti Siti Zainab binti Muhammad saw., ia tidak mempunyai anak lelaki hanya mempunyai anak perempuan dari seorang ayah yang bukan Ahlul Bait, Abul-‘Ash bin Rabi’, sehingga dengan sendirinya anak tersebut tidak termasuk kelompok Ahlul-Bait. Ketentuan Rasulallah saw. itu ditetapkan oleh beliau semasa hidupnya. Atas dasar itu maka anak-anak Amamah binti Abul-‘Ash binar-Rabi’ tidak dinasabkan kepada Rasulallah saw, karena ayah Amamah bukan lelaki dari kalangan Ahlul Bait. Seandainya Zainab binti Muhammad saw. melahirkan anak lelaki dari seorang suami dari kalangan Ahlul Bait, tentu bagi anak lelakinya itu berlaku ketentuan yang berlaku juga pada Al-Hasan dan Al-Husain ra yaitu dinasabkan kepada Muhammad saw.


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar