Senin, 09 Desember 2013

kemuliaan bulan/malam nishfu Sya’ban


  • kemuliaan bulan/malam nishfu Sya’ban 

Didalam Islam telah dikenal adanya hari-hari, bulan-bulan yang di muliakan oleh Allah swt. umpamanya hari Jum’at, bulan Ramadhan, bulan Haji dan lain sebagainya. Allah swt. akan lebih meluaskan Rahmat dan Karunia-Nya melebihi daripada hari-hari atau bulan-bulan biasa. Dengan demikian siapa yang beramal sholeh pada waktu-waktu tersebut lebih besar harapannya Allah swt. akan mengampunkan dosanya dan do’anya dikabulkan oleh-Nya

  • Bulan Sya’ban/malam nishfu Sya’ban

Bulan Sya’ban adalah termasuk bulan suci atau mulia dan cukup dikenal di kalangan kaum muslimin karena banyak riwayat hadits yang mengemukakan kemuliaan bulan tersebut.
Nama Sya’ban adalah salah satu nama bulan dari 12 bulan Arab lainnya yaitu satu bulan sebelum bulan Ramadhan. Sedangkan yang dimaksud nishfu (pertengahan) Sya’ban yaitu tanggal 15 bulan Sya’ban, sedangkan malam nishfu Sya’ban yaitu mulai waktu Maghrib pada tanggal 14 Sya’ban. Banyak hadits Hasan yang dipandang mu’tamad oleh para ulama pakar mengenai keutamaan bulan Sya’ban dan malam nishfu Sya’ban, diantaranya, Hadits dari ‘Aisyah:“Tidak terlihat olehku Rasulallah saw. berpuasa satu bulan penuh, kecuali pada bulan Ramadhan, dan tidak satu bulan yang hari-harinya lebih banyak dipuasakan Nabi daripada bulan Sya’ban”. (Bukhari dan Muslim)
Riwayat dari Usamah bin Zaid ra. katanya:“Tanya saya: ‘Ya, Rasulallah kelihatannya tidak satu bulan pun yang lebih banyak anda puasakan dari Sya’ban’. Ujar Nabi; ‘Bulan itu sering dilupakan orang, karena letaknya antara Rajab dan Ramadhan, sedang pada bulan itulah (bulan Sya’ban) diangkatnya amalan-amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin. Maka saya ingin amalan saya dibawa naik selagi saya dalam berpuasa’ ”. (HR.Abu Daud dan Nasa’i dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Hadits dari Ummu Salamah ra., katanya: ‘Belum pernah aku melihat Nabi saw. berpuasa dua bulan berturut-turut terkecuali di bulan Sya’ban dan Ramadhan”. (HR. Tirmidzi dengan sanad Hasan)
Abu Dawud mengemukakan hadits dari Abdullah bin Abi Qais dari Aisyah ra. sebagai berikut: “Bulan yang paling disukai Rasulullah saw. ialah berpuasa di bulan Sya’ban. Kemudian beliau menyambung puasanya hingga ke Ramadhan”. (Sulaiman bin al-Asy’at al-Sijistani, Sunan Abu Daud, t.th, Dar al-Fikr: Beirut , hlm 323 juz 2)
Hadits lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan dishohihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi saw, 'Wahai Rasulullah, saya tak melihat engkau melakukan puasa (sunat) sebanyak yang engkau lakukan dalam bulan Sya'ban'. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang'’ “.
Hadits dari Imran Ibnu Hushain ra. bahwasanya Nabi saw. pernah berkata pada seseorang lelaki; “Apakah engkau pernah berpuasa sebagian dari bulan Sya’ban ini? Jawab lelaki itu: ‘Tidak ‘. Sabda Nabi saw.: ‘Jika engkau telah menyelesaikan bulan Ramadhan, maka puasalah dua hari sebagai puasa pengganti bulan Sya’ban’ “. (HR. Bukhori dan Muslim)
Mengenai nishfu Sya’ban yang diriwayatkan Tirmudzi didalam An-Nawadir dan oleh Thabarani serta Ibnu Syahin dengan sanad Hasan (baik), berasal dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah menerang- kan bahwa:“Pada malam nishfu Sya’ban ini Allah mengampuni orang-orang yang mohon ampunan dan merahmati mereka yang mohon rahmat serta menangguhkan (akibat) kedengkian orang-orang yang dengki”.
Disekitar hadits terakhir di atas ini beredar sejumlah hadits lainnya yang memandang mustahab/baik kegiatan menghidupkan (ihya) pada malam nishfu tersebut. Diantaranya; hadits riwayat Ibnu Majah dari Amirul mukminin Ali ra.; Hadits riwayat Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad dari ‘Aisyah ra., riwayat Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Musa ra. dan sebagainya. Terkabulnya do’a yang dipanjatkan pada malam tersebut lebih besar harapannya dan pada bulan itu lah diangkatnya amalan-amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin.
Ada hadits lagi yang dikemukakan juga oleh ulama yang diandalkan golongan pengingkar ini yaitu Syeikh al-Albani (dalam silsilah al-Ahadits al-Sahihah, No. 1144) yaitu: “Allah melihat kepada hamba-hambaNya pada malam nishfu Sya’ban, maka Dia ampuni semua hamba-hambaNya kecuali musyrik (orang yang syirik) dan yang bermusuh (orang benci membenci)”.
Hadits dari A'isyah ra: "Suatu malam Rasulullah salat, kemudian beliau ber-sujud panjang, sehingga aku menyangka bahwa Rasulullah telah diambil, karena curiga maka aku gerakkan telunjuk beliau dan ternyata masih bergerak. Setelah Rasulullah usai salat beliau berkata: ‘Hai A'isyah engkau tidak dapat bagian’?. Lalu aku menjawab: ‘Tidak ya Rasulullah, aku hanya berpikiran yang tidak-tidak (menyangka Rasulullah telah tiada) karena engkau bersujud begitu lama’. Lalu beliau bertanya: ‘Tahukah engkau, malam apa sekarang ini’. ‘Rasulullah yang lebih tahu’, jawabku. ‘Malam ini adalah malam nisfu Sya'ban, Allah mengawasi hambanya pada malam ini, maka Dia memaafkan mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang mereka yang meminta kasih sayang dan menyingkirkan orang-orang yang dengki‘ ". (HR. Baihaqi) Menurut perawinya hadits ini mursal (ada rawi yang tidak sambung ke Sahabat), namun cukup kuat.
Dalam hadits Ali kw, Rasulullah bersabda: "Malam nisfu Sya'ban, maka hidup- kanlah dengan salat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah bersabda: ‘Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing’ ". (H.R. Ibnu Majah dengan sanad lemah).
Ingat sekali lagi bahwa para Ulama berpendapat bahwa hadits lemah dapat di gunakan untuk Fadhail ‘Amal (keutamaan amal). Walau pun sebagian hadits-hadits tersebut tidak shahih, namun melihat dari hadits-hadits lain yang menunjukkan keutamaan bulan Sya'ban, dapat diambil kesimpulan bahwa malam Nisfu Sya'ban jelas mempunyai keutamaan dibandingkan dengan malam-malam lainnya..
Menurut seorang ahli ilmu Ibn Thawus dalam buku ‘Iqbal’, riwayat dari Kumail bin Ziyad Nakha’i (sahabat Imam Ali bin Abi Thalib kw.), yang katanya: "Pada suatu hari, saya duduk di Masjid Basrah bersama maulana Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw., membicarakan hal nishfu Sya’ban. Ketika beliau ditanya tentang firman Allah swt dalam surat Ad-Dukhaan: 4:“Pada malam itu dijelaskan segala uruasan yang penuh hikmah”
Amirul Mukminin mengatakan bahwa ayat ini mengenai malam nishfu Sya’ban, orang yang beribadat dimalam itu, tidak tidur, dan membaca do’a Hadrat Hidr as. akan lebih besar harapan diterima do’anya. Ketika beliau pulang kerumah- nya, dimalam itu, saya menyusulnya. Melihat saya, Imam Ali bertanya: ‘Apakah keperluan anda kemari’? Jawab saya; ‘Saya kemari untuk mendapatkan do’a Hadrat Hidr’. Beliau mempersilahkan saya duduk seraya berkata: ‘Ya, Kumail, apabila anda menghafal do’a ini dan membacanya setiap malam Jum’at, cukuplah itu untuk melepaskan anda dari kejahatan, anda akan ditolong Allah swt., di beri rezeki, dan do’a ini akan makbul. Ya, Kumail, lamanya persahabatan serta kekhidmatan anda, menyebabkan anda dikarunia nikmat dan kemuliaan untuk belajar’.Dalam Mafatih, muhaditts besar Al-Qummi, yang dikutip dalam Mishbah-ul-Mutahajjid, disebutkan bahwa do’a Hadrat Hidr adalah do’a terbaik, dan ter- masyhur sebagai do’a hadrat hidr, serta Imam Ali kw, mengatakan pada Kumail untuk membacanya di malam nishfu Sya’ban dan setiap malam Jum’at. Dikatakan bahwa do’a ini dapat memperluas pintu rezeki dan melawan niat jahat musuh.
Disamping do’a hadrat hidr di atas tersebut ada do’a malam nishfu Sya’ban yang masyhur/terkenal juga diriwayatkan oleh Abu Syaibah di dalam Al-Mushannif dan oleh Abu Dunya didalam Ad-Dua, berasal dari Ibnu Mas’ud ra. Juga ada hadits dari Ibnu Umar yang mengatakan,‘ Seorang hamba Allah yang memanjatkan do’a do’a itu, Allah pasti meluaskan penghidupannya(rezekinya)
Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir dan At-Thabarani meriwayatkan juga hadits tersebut dengan lafadh (versi) tidak jauh berbeda. Banyak berita-berita riwayat yang menerangkan, bahwa orang yang memanjatkan do’a malam nishfu Sya’ban ini akan diluaskan rezekinya dan sebagainya. Juga beberapa sumber rujukan yang mengisnadkan sebagian isi do’a nishfu dari Umar bin Khattab ra.
Sebagian isi do’a yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud antara lain berbunyi: ’Ya Allah, jika Engkau telah menyuratkan nasibku.….dan seterusnya’. Bagi yang ingin mengetahui lafadh do’a ini, bisa baca pada kitab majmu’ syarif yang banyak dijual pada toko-toko buku agama dan harganya terjangkau dikalangan umum.
Keterangan-keterangan demikian ini tentu atas dasar taufiq atau persetujuan dari Nabi saw. Sebab tidak ada kewenangan pada seorang sahabat atau lain- nya untuk memberitahu suatu imbalan pahala yang bersifat ghaib kalau tidak dari Nabi saw. Jadi do’a-do’a nishfu Sya’ban baik yang dari Imam Ali kw.(do’a Hadrat Hidhr) serta dari sahabat-sahabat Nabi lainnya di atas ini sudah terkenal di kalangan para salaf, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menyangkal atau mensesatkannya, kecuali golongan pengingkar ini!

  • Cara ibadah, berdo’a yang dilakukan oleh kaum muslimin pada malam nishfu Sya’ban itu bermacam-macam:


Ibadah dan berdo'a pada malam Nishfu Sya'ban walau pun bermacam-macam tapi makna dan intinya sama yakni bermohon kepada Allah swt. untuk kebaik- an didunia dan akhirat. Ada yang shalat sunnah enam rakaat pada waktu antara maghrib dan Isya’, banyak hadits yang tidak diragukan ke- benarannya mensunnahkan shalat enam raka’at tersebut. Jika seorang hamba Allah ber tawassul kepada-Nya melalui shalat enam raka’at itu, sungguhlah bahwa tawassul yang dilakukannya itu adalah amalan shalih, dan itu tidak dapat di sangkal. Karena itu sama halnya orang yang melakukan sholat Hajat, yaitu shalat sunnah yang dengan bulat dibenarkan oleh semua umat Islam.
Cara ibadah lainnya yaitu berdo’a dengan tawassul membaca surat Yaasin pada malam nishfu Sya’ban ini, setiap setelah baca Yaasin sekali langsung disambung dengan do’a dan hal yang sama ini diulangi sampai tiga kali. Bacaan pertama dengan niat agar diampuni dosa-dosanya oleh Allah swt., bacaan yang kedua dengan niat agar Allah swt. menjauhkan dari berbagai kesusahan dan bacaan yang ketiga dengan niat agar Allah swt. menjauhkan dari rasa minder/rendah diri terhadap manusia (Istighna ‘anin Naas). Ini semua tidak lain merupakan tawassul kepada Allah swt. dengan Kitab Suci-Nya, dengan firman-Nya dan dengan kesucian sifat-sifat-Nya.

Kebaikan yang diminta oleh seorang hamba Allah dari Tuhannya pada hakikat kenyataannya berharapan agar Allah swt. berkenan menghapus keburukannya atau dosanya, karena amal kebaikan itu akan meniadakan keburukan, sebagaimana firman-firman Allah swt. berikut ini:"Sungguhlah bahwa kebaikan meniadakan keburukan” (Hud: ayat 114).
“Mereka itulah orang orang yang keburukannya diganti Allah dengan kebaikan”. (Al-Furqan: 70).
“Kemudian keburukan (yang ada pada mereka) Kami ganti dengan kebaikan”. (Al-A’raf:95).

Sedangkan dalam hadits dari Ibn Mas’ud ra berkata:“Seorang lelaki mencium wanita, maka ia datang kepada Nabi saw. memberitahu hal itu. Maka Allah menurunkan (firman-Nya): ‘Tegakkan sholat pada pagi dan sore, dan pada waktu malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan’. Maka orang itu bertanya: ‘Apakah hukum ini khusus untukku’? Jawab Nabi saw: ’Untuk semua umatku’ ". (HR.Bukhori dan Muslim)
Setiap hari kita dianjurkan beramal sholeh disamping amalan wajibnya, dan Allah swt. akan memberi pahala bagi orang yang mengamalkannya. Lepas dari itu, kita mengenal dalil-dalil didalam Islam yang menunjukkan bahwa ada hari-hari, bulan dan malam-malam tertentu yang mana pada waktu-waktu tertentu tersebut Allah swt. lebih meluaskan ampunan,kurnia serta rahmat-Nya kepada hamba Allah yang sedang beramal sholeh pada waktu-waktu tersebut melebihi daripada hari-hari, malam-malam atau bulan-bulan biasa. Masalah-masalah ini semua yang penting adalah agar orang tidak menyakini bahwa pembacaan-pembacaan do’a, peribadatan dan lain-lain pada hari atau bulan yang dimuliakan diantaranya malam nishfu Sya’ban itu diwajibkan atau ditekankan oleh syariat, sehingga nanti orang yang tidak sependapat dengan mereka, me- mandang salah dan durhaka. Tidak lain kegiatan ibadah sunnah pada waktu-waktu tersebut adalah fadhilah mubah bagi siapa yang beroleh taufiq Ilahi. Dan orang-orang yang beroleh taufiq ilahi tidak banyak jumlahnya.
Masih banyak hadits lainnya yang tidak kami kemukakan di bab ini mengenai keistemewaan-keistemewaan serta pahala beramal ibadah pada hari atau bulan-bulan tertentu umpama: hari Jum’at, puasa pada hari Senin dan Kamis, bulan Ramadhan, puasa 6 hari setelah hari Raya Idul Fithri, puasa pada hari ‘Asyura, giat beribadah pada malam lailatul Qadr dan keistemewaan mengenai bacaan surat tertentu dari Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Juga hadits-hadits yang meriwayatkan kemuliaan tempat-tempat tertentu seperti tempat-tempat yang disebutkan pada manasik haji, keutamaan dari tiga masjid, kesucian lembah Thuwa, tempat bekas berdirinya nabi Ibrahin as. dan lain sebagainya. Dengan demikian kita bisa ambil kesimpulan bahwa didalam Islam telah dikenal adanya keistemewaan dari Allah swt. bagi orang yang beramal ibadah pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut.
Bila ada orang mengatakan bahwa semua hari, bulan, pembacaan ayat-ayat Qur’an, serta tempat-tempat tertentu itu sama semuanya tidak ada yang lebih utama satu sama lain, begitu juga amalan-amalan ibadah pada hari dan tempat-tempat tertentu sama juga pahalanya, maka kami ingin bertanya pada mereka:
Apakah gunanya riwayat-riwayat mengenai; pahala-pahala amalan tertentu, bacaan yang mempunyai manfaat tertentu, pahala ibadah pada tempat-tempat dan bulan-bulan tertentu serta malam yang Allah meluaskan Rahmat dan Karunia-Nya dan lain sebagainya, kalau semuanya itu tidak ada keistimewaannya atau kalau semua sama pahalanya dan keutamaannya? Apakah semua dalil-dalil tersebut palsu, bohong, dho’if, harus dibuang dan dimunkarkan karena tidak sesuai dengan akal kita atau karena berlawanan dengan pahamnya sebagian ulama?
Kami sayangkan masih adanya golongan muslimin yang sering aktif menteror sesama saudara muslim yang mengamalkan amalan-amalan ibadah nawafil/sunnah atau mubah yang banyak telah kami kemukakan dibuku ini. Golongan pengingkar ini setiap kali datang bulan-bulan diantaranya bulan Maulidin Nabi saw., bulan Sya’ban, bulan Rajab menyebarkan makalah-makalah dari website mereka yang ditulis oleh ulama golongan ini. Ulama mereka menulis hadits-hadits dan ayat Ilahi yang menurut paham mereka sebagai larangan mengamalkan amalan-amalan mubah yang tersebut di atas ini. Mereka ini tidak segan-segan langsung menvonnis bahwa amalan-amalan yang diamalkan oleh kaum muslimin didunia pada bulan-bulan tertentu itu sebagai amalan Haram, Bid’ah Munkar atau syirik dan lain sebagainya. Tetapi herannya kaum muslimin yang mengamalkan ini bertambah banyak, jadi bertambah banyak makalah-makalah yang mereka tulis bertambah banyak orang yang mengamalkan amalan-malan sunnah atau mubah tersebut. Subhanallah.
Kalau kita teliti lagi, perbedaan paham setiap ulama atau setiap madzhab selalu ada, dan tidak bisa disatukan. Sebagaimana yang sering kita baca di kitab-kitab fiqih para ulama pakar yaitu, Satu hadits bisa dishohihkan oleh sebagian ulama pakar dan hadits yang sama ini bisa dilemahkan atau dipalsukan oleh ulama pakar lainnya. Kedua kelompok ulama ini sama-sama berpedoman kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulallah saw. tetapi berbeda cara penguraiannya. Begitu juga halnya dengan hadits-hadits tentang keutama an bulan Rajab dan amalannya, keutamaan bulan Sya’ban dan amalannya, keutamaan nishfu Sya’ban dan amalannya. Perbedaan pendapat amalan nawafil/sunnah atau mubah ini sebenarnya tidak perlu diperuncing atau dipertajam sehingga sering mengakibatkan sesat-mensesatkan atau benci-membenci antar sesama muslim. Siapa yang akan mengamalkan kebaikan itu, silahkan, dan yang tidak akan mengamalkan amalan-amalan kebaikan itu itu yah silahkan juga!!
Kalau kita telaah dalil-dalil keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban, dalam kenyataannya banyak beredar hadits baik yang dhoif mau pun yang shohih atau hasan yang juga diakui oleh sebagian ulama golongan pengingkar ini sendiri. Hanya sayangnya ulama golongan tertentu ini karena fanatiknya dengan paham mereka sendiri tidak segan-segan dan berani menvonnis bahwa amalan-amalan itu semuanya bid’ah munkar yang harus diperangi dan lain sebagainya.
Yang sering digembar-gemborkan oleh golongan ini seperti biasanya tentang amalan-amalan (Tawassul, Tabarruk, menghidupkan malam Nishfu Sya'ban, peringatan maulidin Nabi saw.dan sebagainya) yaitu omongan berikut ini:“Rasulullah saw. tidak pernah memerintahkan dan mencontohkannya. Begitu juga para shahabatnya tidak ada satu pun diantara mereka yang mengerja- kannya. Demikian pula para tabi'in dan tabi'ut-tabi'in”.
Atau ucapan mereka: “Kita kaum muslimin diperintahkan untuk mengikuti Nabi saw. yakni mengikuti segala perbuatan Nabi. Semua yang tidak pernah beliau lakukan, kenapa justru kita yang melakukannya..? Bukankah kita harus men- jauhkan diri dari sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi saw., para sahabat, ulama-ulama salaf..? Karena melakukan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi adalah bid’ah”.
Kaidah seperti itulah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai perlindungan oleh golongan pengingkar ini, juga sering mereka jadikan sebagai dalil/hujjah untuk melegitimasi tuduhan bid’ah mereka terhadap semua perbuatan amalan nawafil atau mubah tersebut. Terhadap semua ini mereka langsung menghukumnya dengan ‘sesat, haram, munkar, syirik dan sebagai- nya’ tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian terhadap hukum-hukum pokok/asal agama Dengan omongan seperti di atas itu bahwa ‘Rasulallah saw., para sahabat dan tabi’in tidak pernah melakukan amalan.... ’, seakan-akan mereka itu pernah hidup pada zamannya Rasulallah saw. atau zamannya para sahabat beliau saw. sehingga menyaksikan dengan mata kepala sendiri amalan-amalan yang diamalkan oleh Nabi saw. dan para sahabat beliau saw.!! Sebagaimana yang telah kami kemukakan sebelumnya bahwa Allah swt. berfirman: “Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka ambillah dia dan apa saja yang kamu dilarang daripadanya, maka berhentilah (mengamalkannya)”. (QS. Al-Hasyr: 7). Dalam ayat ini tidak dikatakan: ‘Dan apa saja yang tidak pernah di kerjakannya (oleh Rasulallah), maka berhentilah (mengerjakannya)’.
Begitu juga hadits Rasulallah saw.: “Jika aku menyuruhmu melakukan sesuatu, maka lakukanlah semampumu dan jika aku melarangmu melakukan sesuatu, maka jauhilah dia”! (HR.Bukhori). Dalam hadits ini Rasulallah saw. tidak bersabda; ’Apabila sesuatu itu tidak pernah aku kerjakan, maka jauhilah dia’.
Dengan demikian memahami makna ayat dan hadits yang terakhir di atas itu, kita bisa mengambil kesimpulan: Dalil untuk mengharamkan sesuatu perbuat- an haruslah menggunakan nash yang jelas, baik itu dari Al-Qur’an mau pun Hadits yang melarang dan mengingkari perbuatan tersebut. Jadi bukan seenak nya menurut pemikirannya sebagian orang.
Semua perbuatan yang diharamkan atau dihalalkan oleh syari’at Islam sudah jelas diterangkan dalam Sunnah Rasulallah saw., bila tidak ada keterangan yang jelas mengenai suatu amalan, maka para ulama akan meneliti dahulu apakah amalan yang bersangkutan itu berlawanan dengan hukum yang telah digariskan oleh syari’at Islam (hukum pokok Islam). Dengan demikian ayat dan hadits terakhir di atas itu jelas maknanya: Bahwa suatu perbuatan tidak boleh diharamkan hanya karena alasan bahwa Nabi saw., para sahabat atau salafus sholih tidak pernah mengamalkannya!!.
Begitu juga tidak semua kata-kata Bid’ah (rekyasa yang baru) itu otomatis haram, sesat dan lain sebagainya. Banyak sekali amalan para sahabat yang Bid’ah pada zaman Rasulallah saw. mau pun setelah wafat beliau yang tidak pernah diajarkan dan di perintahkan oleh beliau saw.. Tetapi tidak ada satu pun dari mereka yang mengatakan bahwa amalan Bid’ah para sahabat itu itu adalah haram, syirik dan lain sebagainya. (keterangan lebih mendetail silahkan membaca bab Bid’ah dibuku ini). Bagaimana golongan pengingkar ini mengatakan pengikut para Salaf Sholeh, sedangkan tokoh dari paraf Salaf Sholeh yaitu para sahabat tidak pernah memunkar- kan amalan-amalan Bid’ah yang dikerjakan antar para sahabat itu??


  • Dalil-dalil golongan pengingkar dan jawabannya:

Hadits pertama: "Barangsiapa yang shalat seratus raka'at pada malam nishfu dari bulan Sya'ban, ia baca pada tiap-tiap raka'at sesudah al-Fatihah, Qulhu sepuluh kali, maka tidak seorang pun yang shalat seperti itu melainkan Allah kabulkan semua hajat yang ia minta pada malam itu…sampai akhir hadits”.
Hadits Kedua: "Barangsiapa yang membaca pada malam nishfu Sya'ban Qulhuwallahu ahad seribu kali dalam seratus raka'at…sampai akhir hadits”.
Hadits Ketiga: "Barangsiapa yang shalat pada malam nishfu Sya'ban 12 raka'at, ia baca pada tiap-tiap raka'at Qulhu 30 kali ………sampai akhir hadits”.

Hadits Keempat: “Riwayat yang menerangkan bahwa Nabi saw. Shalat nishfu Sya’ban 14 raka’at, setelah selesai beliau membaca al-Fatihah 14 kali, qulhu 14 kali, ayat kursi satu kali......sampai akhir hadits”

  • Kata mereka selanjutnya:


Imam Ibnu Jauzi berkata, "Tentang hadits-hadits (di atas) ini kami tidak ragu lagi tentang palsunya, semua rawi-rawinya pada tiga hadits (nomer pertama s/d ketiga) majhul (tidak diketahui keadaannya oleh ahli hadits). Dan (hadits) ini (yang keempat) juga maudhu (palsu) dan sanadnya gelap (tidak diketahui).
Kata Imam Nawawi: "Shalat rajab, shalat nishfu Sya'ban adalah dua Bid’ah, Munkar lagi Jelek". (Bacalah kitab As-Sunan wal Mubtada'at halaman 144,145 karangan Syaikh Muhammad Abdussalam Al-Hudlori).
Kata Ibnu Taimiyah: "Shalat ragha'ib (shalat pada malam Jum'at pertama di bulan Rajab), dan shalat pada awal malam bulan Rajab, dan shalat pada awal malam Mi'raj, dan shalat Al-Fiyah (seribu) malam nishfu Sya'ban, adalah Bid'ah dengan kesepakatan pemuka-pemuka Agama (Islam). Sedang hadits-hadits yang diriwayatkan (semuanya??) Dusta dengan Ijma’ Ahli Ilmu Hadits". (Bacalah kitab: Fatawa Ibnu Taimiyah jilid 23 halaman 131 sampai dengan 135).
Kata Imam Fatany: "Tentang shalat nishfu Sya'ban itu tidak ada satu pun kabar atau riwayat (yang shahih) melainkan riwayat yang dho'if atau palsu. Oleh karena itu janganlah kita tertipu dengan disebutnya (shalat nisfu itu) di kitab QUT dan Ihya' dan yang selain keduanya". (baca kitab: As-Sunan wal Mubtada'at Halaman 144 dan 145). Di kitab Ihya karangan Imam Al-Gazali memang ada tersebut disunatkannya shalat nishfu Sya'ban itu. Oleh karena itu lah Imam Fatany memperingatkan kita supaya jangan tertipu dengan disebutnya dikitab Ihya itu dimana pengarangnya seorang Imam besar namun manusia manakah yang tidak mempunyai salah?
Oleh karena itu Imam Al-Iraqi yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat di Kitab Ihya mengatakan, "Hadits-hadits tentang shalat malam nishfu Sya'ban itu adalah hadits yang Bathil! dan Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Ali, apabila datang malam nishfu Sya'ban maka shalatlah pada malamnya dan puasalah pada waktu siangnya. Tapi semua sanadnya dlo'if! (baca kitab: Ihya 'Ulumiddin jilid 1 halaman 203 oleh: Imam Al-Gazali)


  • Jawaban:
Tidak ada pengakuan atau kepercayaan para Imam di atas itu adanya hadits-hadits di atas yang berkaitan dengan sholat pada malam nishfu Sya’ban yang ditentukan bilangan raka’atnya dan bacaan-bacaan tertentu didalam sholat tersebut, bukan berarti mereka ini mengharamkan orang yang meng- amalkan sholat sunnah atau mubah pada malam nishfu Sya’ban itu. Para imam ini hanya mengatakan semua amalan yang telah dikemukakan dalam hadits di atas itu bid’ah (rekyasa baru), karena menurut mereka Rasulallah saw. tidak pernah memerintahkan atau mengucapkan tentang ketentuan atau cara sholat dan bacaannya pada malam nishfu Sya’ban atau pada bulan Rajab.
Bila benar, Rasulallah saw. tidak pernah mensunnahkannya, tidak lain yang dicela oleh para ulama di atas ialah mencela atau mensesatkan kepada orang yang mengemukakan hadits atas nama Rasulallah saw., yang mana beliau saw. tidak pernah mengucapkannya! Jadi bukan amalan ibadahnya yang dicela atau disesatkan, selama amalan ibadah ini tidak keluar dari yang telah di gariskan oleh syari’at Islam!! Karena syari’at tidak melarang orang sholat sunnah muthlaq berapa raka’at yang mereka kehendaki dengan bacaan apa pun dari Al-Qur’an.(baca keterangan selanjutnya). Jadi para ulama di atas itu juga tidak mengharamkan atau memunkarkan orang-orang yang mengamalkan amalan sholeh pada malam nishfu Sya’ban.
Para Imam itu juga tidak mengingkari adanya hadits Rasulallah saw. lainnya yang diakui juga oleh para ulama pakar lainnya mengenai keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban tersebut. Umpamanya hadits yang telah kami kemukakan sebelumnya dari Usamah bin Zaid bahwa Rasulallah saw. bersabda: ‘..pada bulan Sya’ban diangkatnya amalan-amalan ke Rabbul ‘Alamin....sampai akhir hadits’. Begitu juga hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. bahwa Rasulllah saw. bersabda:.’...pada malam nishfu Sya’ban Allah swt. akan mengampuni orang yang mohon ampun ...sampai akhir hadits’. Dan hadits lainnya yang telah dikemukakan sebelumnya.
Mengapa justru golongan pengingkar ini yang memutuskan bahwa semua amalan-amalan ibadah pada bulan dan nishfu Sya’ban adalah bid’ah munkar dan melarang orang extra sholat sunnah dan amalan ibadah lainnya pada waktu yang mulia tersebut? Apa dalil larangannya dari Nabi saw.?
Begitu juga golongan pengingkar dan pengikutnya ini mempunyai paham bahwa hadits-hadits yang dhoif walau pun dalam masalah kebaikan tidak boleh untuk diamalkan, dengan lain perkataan, bila amalan yang tercantum di dalam hadits dhoif itu diamalkan maka otomatis menjadi haram atau bid'ah sesat yang harus diperangi. Akidah mereka seperti itu telah menyalahi Ijma’ (sepakat) Ulama yang mengatakan: “Hadits yang dhoif itu boleh diamalkan bila berkaitan dengan Fadhail ‘Amal (amalan-amalan yang mulia/baik)”.
Hadits dhoif adalah hadits yang mempunyai asal/akar tetapi belum memenuhi syarat-syarat hadits hasan atau shohih, misalnya karena ada diantara perawi dari hadits tersebut yang majhul (tidak dikenal) atau lemah hafalannya. Tetapi bila banyak beredar hadits dhoif mengenai amalan yang sama dan diriwayatkan oleh berbagai para perawi lainnya maka dia meningkat menjadi hadits Hasan/Baik, begitu juga hadits Hasan bila banyak diriwayatkan oleh para perawi yang berbeda-beda dia akan meningkat menjadi hadits shohih.
Hanya dengan satu hadits saja walau pun misalnya hadits ini lemah tetapi banyak diriwayatkan dari berbagai jalan sudah cukup buat kita sebagai anjuran dalil untuk mengamalkan amalan-amalan sholeh pada kesempatan emas tersebut yaitu pada malam nishfu itu. Apalagi masih ada dalil yang tidak dhoif mengenai keutamaan bulan dan malam nishfu Sya’ban itu. Dengan demikian orang tidak bisa main pukul sama rata bahwa semua hadits mengenai kemulia- an bulan dan malam nishfu Sya’ban adalah munkar! Itu namanya minta menangnya sendiri!!
Sekali lagi, umpama saja, kita benarkan bahwa tidak ada cara tertentu yang sah dari Rasulallah saw. untuk beribadah pada malam tersebut, ini bukan berarti orang tidak boleh atau haram untuk sholat sunnah Muthlaq atau berdo’a pada malam nishfu Sya’ban yang mulia itu. Dimana dalilnya dari Rasulallah saw. atau dari para sahabat atau dari para salaf bahwa orang dilarang/haram mengamalkan ibadah (sholat, membaca do'a dan lain sebagainya) pada malam tersebut? Sudah Tentu Tidak Ada! Karena semuanya itu merupakan amalan-amalan sholeh. Agama Islam tidak pernah melarang orang mengamal- kan kebaikan selama hal ini tidak berlawanan dengan yang 
telah digariskan oleh syari'at, serta tidak disyariatkan sebagai amalan wajib! Malah sebaliknya syari’at sering menganjurkan agar kita selalu mengamalkan amalan-amalan sholeh/kebaikan!!
Yang penting semuanya itu ialah bahwa orang tidak mewajibkan amalan-amalan tersebut karena dia termasuk amalan sunnah atau mubah. Karena amalan yang mubah atau sunnah tidak boleh diwajibkan, begitu juga sebalik- nya amalan yang wajib tidak boleh dihukum sebagai tidak wajib. Tidak ada satu pun dari golongan muslimin yang mengamalkan amalan ibadah pada malam nishfu mempunyai firasat bahwa amalan itu adalah amalan yang di wajibkan oleh syari’at Islam, tidak lain ini hanya omongan atau isu-isu yang diada-adakan oleh golongan pengingkar ini!!
Jangan lagi pada malam atau bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah swt. yang masih ada dalilnya, pada hari-hari biasa saja tidak ada larangan untuk sholat sunnah atau berdo’a kepada Allah swt., selama sholat sunnah Muthlaq (yang hanya berniat sholat saja) tidak dikerjakan pada waktu-waktu yang di larang oleh agama. (ump. setelah sholat Shubuh, setelah sholat ‘Ashar dan lain sebagai- nya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih).
Firman Allah swt. dalam surat (Al- Mu’min:60); “..Berdo’alah padaKu Aku akan mengabulkannya” juga firman-Nya dalam surat Thaahaa:14; ‘..Dan dirikanlah sholat untuk mengingat-Ku’. Dalam ayat ini Allah swt. tidak membatasi lafadh/kalimat do’a yang harus dibaca, begitu juga Dia tidak membatasi hanya sholat wajib saja, malah ada firman Allah swt. agar manusia sholat sunnah tahajjud (sholat waktu malam) atau amalan-amalan disamping amalan wajibnya!!
Perkataan Imam Nawawi: “Bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid'ah di malam itu (malam nishfu) adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid'ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid'ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah saw. Beliau (Imam Nawawi) mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitab Ihya' Ulumiddin karya Al-Ghazali, maupun di dalam kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki”.
Jelas yang dimaksud Imam Nawawi ialah sholat bentuk ritual yang ditentukan 100 raka’at dimalam nishfu Sya’ban dan sholat Raghaib 12 raka’at dibulan Rajab itu Bid’ah (artinya rekyasa yang baru) yang tidak ada dalinya dari Rasulallah saw. Tetapi beliau tidak mengatakan bahwa amalan itu ‘Bid’ah mungkar yang Haram dikerjakan’! Berapa banyak riwayat yang menyebutkan amalan ibadah sholat sunnah atau bacaan-bacaan didalam sholat yang di amalkan para sahabat yang sebelum dan sesudahnya tidak pernah diperintah kan oleh Rasulallah saw. atau tidak dalilnya dari beliau saw.. Begitu juga Sayyidina ‘Umar bin Khattab ra. pernah mengatakan ‘Bid’ah yang nikmat’ pada sholat Tarawih, Siti Aisyah ra sendiri membid’ahkan sholat Dhuha yang beliau kerjakan dan lain sebagainya yang telah kami kemukakan pada bab Bid’ah dibuku ini. Tetapi tidak ada satu pun dari para sahabat yang mengatakan bahwa kata-kata ‘Bid’ah’ itu otomatis Haram, Munkar yang harus diperangi. Pikirkanlah!
Sebab sholat sunnah Muthlaq itu boleh dilakukan kapan saja (kecuali waktu-waktu tertentu yang dilarang) dan berapa saja jumlah raka’at yang dikehendaki. Sholat sunnah itu menurut ilmu Fiqih dibagi menjadi dua macam yaitu Muthlaq dan Muqayyad. Untuk sunnah Muthlaq cukuplah orang berniat shalat saja (sholat yang tidak ada namanya).

Imam Nawawi –rahimahullah– sendiri berkata: “Seseorang yang melakukan sholat sunnah dan tidak menyebutkan berapa raka’at yang akan dilakukan dalam shalatnya itu, bolehlah ia melakukan satu raka’at lalu bersalam dan boleh pula menambahnya menjadi dua, tiga, seratus, seribu raka’at dan seterusnya. Apabila seseorang sholat sunnah dengan bilangan yang tidak di ketahuinya, lalu bersalam, maka hal itupun sah pula tanpa perselisihan pendapat antara para ulama. Demikianlah yang telah disepakati oleh golongan kami (madzhab Syafi’i) dan diuraikan pula oleh Imam Syafi’i didalam Al-Imla”. (Dinukil dari kitab Fiqih Sunnah Sayid Sabiq ,terjemahan Indonesia, jilid 2 cet.kedua th.1977 hal .11)
Pada halaman 12 di kitab yang sama di atas ini ditulis, bahwa Imam Baihaqi meriwayatkan dengan isnadnya, “bahwa Abu Dzar ra. melakukan sholat (sunnah) dengan raka’at yang banyak, dan setelah salam ditegur oleh Ahnaf bin Qais ra., katanya: ‘Tahukah anda bilangan raka’at dalam sholat tadi, apakah genap atau ganjil’? Ia (Abu Dzar) menjawab: ‘Jikalau saya tidak mengetahui berapa jumlah raka’atnya, maka cukuplah Allah mengetahuinya’, sebab saya pernah mendengar kekasihku Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.) bersabda sampai disini Abu Dzar menangis kemudian di lanjutkan pembicaraannya; Saya mendengar kekasihku Abul Qasim bersabda: ‘Tiada seseorang hamba pun yang bersujud kepada Allah satu kali, melainkan diangkatlah ia oleh Allah sederajat dan dihapuskan daripadanya satu dosa’ ”. (Menurut al-Albani dalam kitabnya ,terjemahan bahasa Indonesia, Tamamul Minnah jilid 1 hal. 292 cet.pertama th.2001 bahwa hadits ini ada dalam shohih al-Baihaqi dan di dalamnya tidak ada perawi yang diperselisih- kan, begitu juga imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini) .


  • Adapun mengenai sholat sunnah Muqayyad itu terbagi dua 

1).Yang disyariatkan sebagai sholat-sholat sunnah yang mengikuti sholat fardhu/wajib dan inilah yang disebut sholat Rawatib (ump..sholat sholat sunnah Fajr, Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan Isya’). 2). Yang disyariatkan bukan sebagai sholat sunnah yang mengikuti sholat Fardhu/wajib (ump. Sholat Tasbih, sholat Istisqa dan lain-lain).
Hadits di atas yang mengemukakan bahwa sahabat Nabi saw. yang terkenal Abu Dzar ra. telah melakukan sholat sunnah Muthlaq (yang hanya niat sholat saja), tanpa mengetahui berapa jumlah raka'at yang beliau kerjakan itu. Tidak ada para sahabat yang menegor beliau dan mengatakan bahwa amalan itu Bid’ah munkar, Haram dan sebagainya! Abu Dzar ra. juga menyebutkan suatu dalil umum yang membolehkan amalan sholat sunnah itu berapa pun jumlahnya yaitu ‘Tiada seseorang hamba pun yang bersujud kepada Allah .....’.

Mengapa justru golongan pengingkar ini berani menvonnis amalan-amalan sholat sunnah Muthlaq pada malam nishfu sebagai bid’ah munkar, haram dan lain sebagainya?
Sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa Imam Nawawi sendiri telah mengatakan bahwa orang dibolehkan/sah sholat sunnah satu, dua, sampai ratusan raka’at dengan satu kali salam bila sholat sunnah itu tidak disebutkan berapa raka’at sebelumnya. Imam yang cukup terkenal ini pun tidak meng- ingkari kebolehan orang untuk sholat sunnah (Mutlaq) terserah berapa raka’at yang dia kehendaki, mengapa golongan pengingkar ini berani membid’ahkan munkar atau haram orang yang mengamalkan ibadah sholat sunnah Muthlaq dimalam yang mulia yaitu nishfu Sya’ban? Apakah Abu Dzar, Imam Nawawi itu bodoh, tidak mengerti hukum fiqih hanya ulama golongan pengingkar saja yang pandai, cerdas dan menguasai ilmu fiqih? Jadi para imam yang di kemukakan oleh golongan pengingkar tadi hanya mencela atau memunkarkan kepada orang yang mengemukakan hadits atas nama Rasulallah saw. karena beliau saw. menurut penelitian mereka tidak pernah menganjurkan amalan-amalan tertentu pada malam nishfu atau pada bulan Rajab. Jadi bukan amal ibadahnya yang dicela atau disesatkan seperti yang dipahami oleh golongan pengingkar.

Umpama saja kita tolerans dengan golongan pengingkar yaitu membenarkan paham mereka bahwa para imam itu benar-benar mengharamkan amalan ibadah pada bulan Sya’ban atau Rajab. Ini pun bukan suatu dalil yang harus di ikuti karena dalam syari’at tidak ada pengharaman sholat sunnah dengan bacaan-bacaan tertentu dalam sholat tersebut. Malah sebaliknya banyak dalil yang menganjurkan agar kita memperbanyak ibadah sunnah dan berdzikir serta banyak riwayat yang menulis bahwa para sahabat mengamalkan amalan bid’ah hasanah yaitu menambah bacaan dalam sholat fardhu yang tidak pernah dicontohkan atau diperintahkan oleh Rasulallah saw..
Wahai golongan pengingkar janganlah seenaknya menghukum amalan ibadah sunnah atau mubah sebagai bid'ah munkar atau haram dikerjakan! Meng- hukum sesuatu amalan nafilah sebagai bid'ah munkar atau haram harus menunjukkan nash yang khusus atas keharaman amalan tersebut, jadi tidak seenaknya sendiri! Bila kalian tidak mau mengamalkan amalan-amalan mubah ini, silahkan, itu urusan kalian tidak ada orang yang mencela hal itu, karena tidak lain semuanya itu hanya amalan sunnah atau mubah!!

Cukup banyak dalil baik dari firman Allah swt. mau pun dari sunnah Rasulallah saw. agar manusia selalu berbuat kebaikan, dan setiap kebaikan walau pun kecil akan dicatat pahalanya! Apakah sholat sunnah atau do'a kepada Allah swt. itu bukan termasuk kebaikan? Begitu juga tidak ada dalil, baik dari Allah swt. maupun dari Rasulallah saw., yang mengatakan bahwa semua amalan itu haram hukumnya atau bid'ah munkar bila tidak pernah dikerjakan oleh Nabi saw., para sahabat atau para salaf!!! 

  • Ibnu Taimiyyah menghidupkan Nishfu Sya’ban dengan amalan yang khusus.


Ibnu Taimiyah mengkhususkan amalan sholat pada nishfu Sya’ban dan memujinya: Berkata Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa pada jilid 24 halaman 131 mengenai amalan Nishfu Sya'ban sebagai berikut:
Artinya: "Apabila seorang itu menunaikan sholat pada malam Nishfu Sya'ban secara individu atau berjamaah secara khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebilangan masyarakat Islam maka hal itu adalah Baik".
Lihat bagaimana Ibnu Taimiyah sendiri memuji siapa yang menghidupkan amalan khusus pada malam Nishfu Sya'ban yaitu dengan menunaikan sholat sunnah pada waktu itu baik secara perseorangan mau pun secara ber- jama’ah, Ibnu Taimiyah menyifatkan amalan khusus itu sebagai Hasan/Baik.

Pada halaman 132 dikitab yang sama itu, Ibnu Taimiyyah mengakui adanya hadits yang mengkhususkan untuk ibadah sholat malam Nishfu Sya’ban:
"(Berkenaan malam Nishfu Sya'ban) maka telah diriwayatkan mengenai kemuliaan dan kelebihan Nishfu Sya'ban dengan hadits-hadits dan atsar, di nukilkan dari golongan Salaf (orang-orang dahulu) bahwa mereka menunaikan sholat khusus pada malam Nishfu Sya'ban, sholatnya seseorang pada malam itu secara perseorangan sebenarnya telah dilakukan oleh ulama Salaf dan dalam perkara tersebut terdapat hujjah/dalil maka jangan di-ingkari, manakala sholat secara jama’ah (pada malam nishfu sya'ban) adalah dibina atas hujah/dalil kaedah pada berkumpulnya manusia dalam melakukan amalan ketaatan dan ibadat". Dalam kitabnya Iqtido' As-sirot Al-Mustaqim pada halaman 266 beliau mengatakan yang artinya:"(Malam Nishfu Sya'ban) telah diriwayatkan mengenai kemuliaannya dari hadits-hadits Nabi dan pada kenyataan para sahabat telah menjelaskan bahwa itu adalah malam yang mulia dan dikalangan ulama As-Salaf yang meng- khususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan sholat khusus padanya dan berpuasa bulan Sya'ban, ada pula hadits yang shohih. Ada dikalangan Salaf (orang yang terdahulu), sebagian dari ahli Madinah dan selain mereka sebagian dikalangan Khalaf (orang belakangan) yang mengingkari kemuliannya dan menyanggah hadits-hadits yang diriwayatkan padanya seperti hadits: 'Sesungguhnya Allah swt. mengampuni padanya lebih banyak dari bilangan bulu kambing bani kalb'. Akan tetapi disisi kebanyakan ulama ahli Ilmu atau kebanyakan ulama Madzhab kami dan ulama lain adalah memuliakan malam Nishfu Sya’ban, dan yang demikian adalah kenyataan Imam Ahmad bin Hanbal dari ulama Salaf, karena cukup banyak hadits yang menyatakan mengenai kemuliaan Nishfu Sya'ban, begitu juga hal ini benar dari kenyataan dan kesan-kesan ulama As-Salaf, dan telah dinyatakan kemuliaan Nishfu Sya'ban dalam banyak kitab hadits Musnad dan Sunan". Demikianlah pendapat Ibnu Taimiyyah mengenai bulan dan malam Nishfu Sya'ban.
Jelas sebagai bukti bahwa Ibnu Taimiyah sendiri mengakui dan tidak mengingkari kebaikan amalan khusus pada nishfu Sya'ban termasuk di dalamnya sholat sunnah. Belliau juga mengatakan bahwa amalan ibadah pada malam nishfu Sya’ban dikerjakan oleh para Salaf!!!
Tetapi sayangnya golongan pengingkar yang mengaku sebagai penerus akidah Ibnu Taimiyyah ini telah mengharamkan dan membid’ahkan mungkar amalan dalam bulan dan nishfu Sya’ban ini? Mereka hanya menyebutkan kata-kata Ibnu Taimiyyah yang sepaham dengan mereka tetapi kata-kata Ibnu Taimiyyah yang tidak sepaham dengan mereka dikesampingkannya!!
Apakah mereka ini juga berani membid’ahkan mungkar ulamanya sendiri? Apakah mereka ini akan merubah atau mengartikan kata-kata Ibnu Taimiyah yang sudah jelas tersebut sebagaimana kebiasaan mereka sampai sesuai dengan paham mereka?
Al-Qasthalani dalam kitabnya, Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, menuliskan bahwa para tabi’in di negeri Syam seperti Khalid bin Mi'dan dan Makhul telah berjuhud (mengkhususkan beribadah) pada malam nishfu sya'ban. Maka dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.
Selanjutnya Al-Qasthalany berkata perbedaan pendapat para ulama Syam hanya dalam bentuk cara ibadah pada malam nishfu Sya’ban. Ada yang mengamalkan dimasjid secara berjama’ah yaitu pendapat Khalid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir dan disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih. Ada lagi yang mengamalkan sendiri-sendiri dirumah atau ditempat lainnya, pendapat ini disetujui oleh Al-Auza'i dan para ulama Syam umumnya!!
Masih banyak lagi pendapat para ulama yang membolehkan amalan ibadah khusus pada malam nishfu Sya’ban karena merupakan amalan kebaikan yang mendekatkan/taqarrub kepada Allah swt. Dengan demikian para ulama salaf dari zaman dahulu sampai zaman sekarang telah mengakui adanya amalan-amalan ibadah pada malam nishfu Sya’ban. Wallahu A’lam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar