DEFINISI BID"AH VERSI ASWAJA DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADIST
DEFINISI BID"AH VERSI ASWAJA DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADIST
- Definisi bid"ah
- Artinya : Bid"ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa rasulullah saw(qawa"id al ahkam fi mashalih al anam juz 2 hal 172).
- Bid"ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa rasulullah saw(al-imam nawawi kitab tahdzib al asma wa al lughat juz 3 hal 22).
- Bid"ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh selamanya.yang dimaksud bid"ah disini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara" melalui alquran dan sunnah (imam al imam al shan'ani subul al salam juz 2 hal 48).
- Pembagian bid"ah.
- 1.Bid"ah hasanah (bid"ah yang baik).
- 1.Bid"ah madzmumah ( bid'ah yang tercela).
- Bid"ah (muhdatsat) ada dua macam:
- 1.sesuatu yang menyalahi alquran atau sunnah atau ijma dan itu disebut bid"ah dhalalah (tersesat).
- 2.sesuatu baru dalam kebaikan yang tidak menyalahi alquran dan as sunnah dan ijma dan itu disebut bid"ah yang tidak tercela(albaihaqi ,manaqib al syafi"i juz 1 hal 489).
- Bid"ah terbagi menjadi dua,bid"ah hasanah(baik) dan bid"ah qobihah(buruk). al imhal am nawawi tahzib al asma wa al lughot juz 3 hal 22).
- Beliau berkata : Secara bahasa bid"ah adalah sesuatu yang yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya.Dalam syarah" bid"ah diucapkan sebagai lawan sunnah,sehingga bid"ah itu pasti tercela.sebenarnya apabila bid"ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara" maka disebut bid"ah hasanah.Bila masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara" maka disebut mustaqbahah(tercela0.bila naungan keduanya maka menjadi bagian mubah(boleh) dan bid"ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum.(fathul bari versi aswaja juz 4 hal 253 bukan versi bin baz).
- Bid"ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya.Yang dimaksud bid"ah disinin adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara' melalui alquran dan sunnah.Ulama telah membagi menjadi lima bagian:
- Bid"ah wajib seperti memelihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok-kelompok sesat dengan menegakkan dalil -dalil.
- Bid"ah mandubah seperti membangun madrasah-madrasah.
- Bid"ah mubahah seperti menjamah makanan yang bermacam-macam dan baju yang indah.
- bid"ah muharammah.
- Bid"ah makruhah dan kedua jenis contoh-contohnya.
- Jadi hadist semua bid"ah itu sesat adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya.(subulus salam juz 2 hal 48 imam shan"ani)ingat kitab versi aswaja bukan versi wahabi hati-hati.
bahkan menjadi lima bagian.Dalam kitabnya nail al authar juz 3 hal 25 (ingat versi aswaja bukan versi wahabisalafy yang sudah ditahrip oleh kepentingan mereka).
Al imam syaukani mengutip pernyataan al hafizd ibn hajar dalam fathul bari (bukan versi abdul aziz bn baz ulama wahabi.ingat versi aswaja yang bersih dari tangan kotor bn baz) tentang pembagian bid"ah tanpa memberinya komentar:
- Al hadizd ibn hajar berkata : dalam fathul bari(ingat versi aswaja bukan versi bn baz mufti saudi mereka sudah rubah menurut kepentingan mereka hati-hati) berkata:
- Asal mula bid"ah adalah sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya.Dalam istilah syara" bid"ah diucapkan sebagai kebalikan sunnah,sehingga bid"ah itu tercela.Sebenarnya apabila bid"ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara" maka disebut bid"ah hasanah.bila masuk naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara' maka disebut bid"ah mustakbaha(tercela).bila tidak masuk dalam naungan keduanya maka menjadi bagian mubah (boleh).dan bid"ah itu dapat dibagi lima hukum (muhammad bn ali al syaukani nail al authar versi cetakan aswaja hati hati terhadap cetakan wahabisalafy yang sudah mereka rubah demi kepentingan agamanya) juz 3 hal 25
- Dari sini dapat diketahui kesesatan orang yang membuat buat cara atau keyakinan baru dan ia berasumsi bahwa keimanan tidak akan sempurna tanpa jalan atau keyakinan tersebut padahal ia mengetahui bahwa rasulullah saw tidak pernah menyebutnya.Pandangan yang menyalahi nash adalah bid"ah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.sedangkan pandangan yang tidak diketahui menyalahinya terkadang tidak di NAMAKAN BID"AH.al imam asyafi"i berkata :bid"ah ada dua.
- pertama bid"ah yang menyalahi alquran,sunnah,ijma dan atsar sebagian sahabat rasulullah ini disebut bid"ah dholalah.
- kedua bid"ah yang tidak menyalahi hal tersebut ini terkadang disebut bid"ah hasanah.berdasarkan perkataan umar:inilah sebaik-baik bid"ah.pernyaan imam syafi"i ini diriwayatkan oleh al baihaqi dalam kitab al madkhal dengan sanad yang sahih(syeikh ibn taimiyah majmu alfatawa juz 20 hal 163) .
Bahkan secara lebih rinci bid"ah dibagi menjadi lima bagian sesuai dengan komposisi hukum syara" yang ada.pembagian tersebut juga dikuti oleh ulama dan imam alshan"ani dan al imam al shaukani dalam kedua kitab beliau yaitu:
- 1.subul salam syarah bulugul maram.
- kitab nail authar min asrar muntaqa al akhbar.
Kalau ada yang merasa keberatan dengan pendapat ini itu hak mereka seperti ulama-ulama wahabisalafy seperti bn baz/usmianin/nasirudin albani/salih fauzan dan ibn jabrain dan lain-lain.
Jangan memaksakan pedapat mereka wahabisalafy terhadap umat islam indonesia yang memilih pendapat ulama -ulama terdahulu yaitu imam syafi"i,imam nawawi,imam hafizd ibn hajar dan lain-lain.
saya berharap pakai pendapat masing-masing jangan merasa paling benar seolah-olah neraka dan surga milik mereka yang yang meyalahkan.demikian semoga bermanfaat.hamba allah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar